Kementerian HAM Turun Tangan, Aset Publik di Lahan HGU Deli Serdang Didorong Dapat Kepastian Hukum

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam-Persoalan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Deli Serdang kini mendapat perhatian langsung dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. dukungan tersebut membuka peluang percepatan penyelesaian status hukum aset-aset publik yang selama ini menjadi penopang utama pelayanan masyarakat.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dengan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait kebutuhan kepastian hukum terhadap aset yang berada di atas lahan HGU PTPN.

dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan data aset daerah yang hingga kini dimanfaatkan masyarakat luas, namun secara administrasi berada di atas areal HGU. aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata berkaitan dengan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang layak dan berkelanjutan.

menurutnya, keberadaan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan yang telah digunakan selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat serta mendukung aktivitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

jika seluruh fasilitas umum yang berada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan harus dikosongkan, dampaknya akan sangat besar. Yang terdampak bukan hanya daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa daerah membutuhkan kepastian hukum agar aset-aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dapat dikelola secara optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Karena itu, Pemkab Deli Serdang mendorong lahirnya mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas publik tersebut dapat ditata menjadi bagian dari aset daerah, sehingga pengelolaan dan pengembangannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Bupati juga berharap Kementerian HAM memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Baca Juga:  Silaturahmi dan Temu Tokoh Dalam Upaya Mempercepat Realisasi CDOB Pidie Sakti

saya berharap hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tetap terlindungi melalui penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menyatakan bahwa kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.

menurut Hasbi, isu yang dihadapi Deli Serdang memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan kepemilikan lahan semata. Terdapat aspek pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, dan stabilitas sosial yang harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaiannya.

ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang telah lama digunakan masyarakat merupakan fakta yang harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap langkah penyelesaian.

meskipun tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia, terutama terkait hak atas pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap pelayanan publik.

Kehadiran kami bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap berbagai dampak yang mungkin muncul. Hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan,” kata Hasbi.

Lebih lanjut, ia menilai kasus yang dihadapi Deli Serdang memiliki karakteristik yang juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Karena itu, pola penyelesaian yang dihasilkan nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan persoalan serupa di berbagai wilayah.

Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

dalam kunjungan tersebut, Muhammad Hasbi Simanjuntak didampingi Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM RI Vella Okta Rini, Analis HAM Ahli Pertama Rahmat Miftahul Rizki, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sondang Berliana, serta Analis Hukum Zhanniza Erlian Angelita (Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V
Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi
Langkah Panjang di Balik Perayaan
Bekala dan Jalan Panjang Pengembang
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:29

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:23

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Menyambut HUT ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:21

​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27