Deli Serdang I TribuneIndonesia.Com–Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akhirnya buka suara terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan ramai diperbincangkan. Klarifikasi resmi telah disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui rapat koordinasi daring pada Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan BKPSDM dan Dinas Kesehatan Deli Serdang bersama Kantor Regional VI BKN Medan. Fokus utama pembahasan adalah keberatan ASN terkait penilaian kinerja serta isu administratif lainnya yang sempat memicu spekulasi di tengah publik.
Kepala BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan. Ia memastikan, penilaian kinerja ASN dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit yang mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.
kita sudah sampaikan semua data dan penjelasan secara lengkap ke BKN. Proses manajemen ASN, termasuk penilaian kinerja, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan administratif yang diambil telah melalui prosedur yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemkab, lanjutnya, menghormati penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.
di tengah derasnya informasi yang beredar, Pemkab Deli Serdang mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Proses penanganan laporan masih berjalan dan hasil resmi belum dikeluarkan.
masyarakat diharapkan tetap bijak, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini liar sebelum ada keputusan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, turut meluruskan isu yang berkembang terkait adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang bersangkutan.
Menurutnya, nomor surat yang beredar di publik bukanlah LHP, melainkan dokumen administratif biasa.
itu bukan LHP. Dokumen tersebut adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan, yang digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,” jelas Edwin.
Ia menegaskan, surat bebas temuan berbeda dengan LHP. LHP hanya diterbitkan melalui proses audit resmi oleh aparat pengawas internal pemerintah, sementara surat bebas temuan tidak melalui mekanisme tersebut.
Edwin juga memastikan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud.
jadi informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan itu tidak benar,” tegasnya.
Ilham Gondrong



















