TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait berita yang lagi heboh tentang pembayaran THR dan Gaji Ke 13 para guru yang belum jelas pembayaran nya, Dana yang berjumlah Rp.17,44 Milyar menurut informasi yang dapat dipercaya sudah tersedia sejak Akhir Desember 2025.

Anehnya pada sistem yang dikelola oleh bendahara Dinas Pendidikan Aceh Besar dana sebesar Rp17,44 Milyar sudah dicairkan atau sudah direalisasikan, timbul pertanyaan dana sebesar itu sudah realisasi tapi para guru di Kabupaten Aceh Besar belum menerimannya, padahal Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji ke 13 sangat dibutuhkan oleh para ASN untuk kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya.

Jika sampai hari ini dana THR dan Gaji ke 13 belum diterima oleh para Guru maka perlu dipertanykan dimana dialihkan uang sebesar Rp 17,44 Milyar tersebut, TTI mendesak Kajari Aceh Besar mengungkap apa latar belakang dana THR dan Gaji ke 13 para Guru belum di transper ke Rekening mereka. Jika hak hak Guru yang sudah dialokasikan digunakan ketempat lain itu merupakan pelanggaran berat dan perlu mendapat sanksi tegas siapa aktor sebenarnya.

Baca Juga:  Janji yang Menguap: Misteri Anggaran Rumah Duafa di Balik Retorika Bupati Bireuen

Jika saja Pembayaran THR dana Gaji ke 13 para guru belum dibayar pasti masalah ini diketahui oleh Bupati atau Sekretaris Daerah, Kasus ini perlu dibuka secara transparan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dimasa yang akan datang, THR dan Gaji ke 13 merupakan Hak mereka yang segera harus ditranpser ke rekening masing masing penerima bukan malah diendapkan atau jangan jangan uang sebesar Rp17,44 milyar tersebut didepositokan di bank dengan mengambil keuntungan dari jasa simpanan.

Nasruddin Bahar
koordinator

Berita Terkait

Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan “Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?” 
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan, Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia
Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?
Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:09

Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis

Rabu, 16 September 2026 - 09:24

Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 16 September 2026 - 08:56

RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026 - 04:58

Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”

Rabu, 16 September 2026 - 04:38

​Rotasi Jabatan di Polres Bitung: Kompol Bartholomeus Junov Resmi Jabat Wakapolres

Rabu, 16 September 2026 - 00:10

IKL SPPG dan Pintu yang Ditutup

Selasa, 15 September 2026 - 16:24

Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 15:16

Kedepankan Dialog Humanis, AKBP Arie Sulistyo Berhasil Damai Pertikaian Warga di Pasar Tua

Berita Terbaru