Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa makanan dan minuman serta penyedia akomodasi di wilayahnya untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan standar kebersihan usaha kuliner di daerah tersebut.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A Fitriyan Syukri SSTP MSi, Nomor 400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Kepala Dinas PMPTSP, A Fitriyan Syukri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama seluruh jajaran perangkat daerah pada Selasa (10/3/2026).

“Kami meminta para pelaku usaha kuliner, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar tidak menunda pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini penting untuk menjamin keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kewajiban tersebut juga didasarkan pada regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun pelaku usaha yang diwajibkan memiliki sertifikat tersebut meliputi restoran, rumah makan atau warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga yang beroperasi di hotel.

Dinas PMPTSP Deli Serdang juga akan menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada para pelaku usaha melalui pesan WhatsApp dan email yang terdaftar dalam sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA).

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pemberitahuan kepada pelaku usaha melalui data OSS yang kami kelola, sehingga informasi kewajiban ini bisa segera diterima oleh para pemilik usaha,” jelasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah yang mengusung jargon “Deli Serdang Sehat” yang digagas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap tercipta standar kebersihan dan keamanan pangan yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi makanan dan minuman dari usaha kuliner dengan rasa aman.

Berdasarkan data rangkuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS-RBA, tercatat sebanyak 3.222 kegiatan usaha di Kabupaten Deli Serdang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman serta penyediaan akomodasi jasa boga.

Baca Juga:  Sosialisasikan Program PAS PULA,Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan kepada masyarakat Deli Serdang

Jumlah tersebut terdiri dari 2.198 rumah makan, 631 kafe, 334 restoran, 30 hotel melati, dan 29 hotel berbintang. Namun dari jumlah tersebut, baru 25 kegiatan usaha yang telah memiliki SLHS dan hanya dua usaha yang memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Kadis PMPTSP menilai angka tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada.

“SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen karena menjamin proses pengelolaan makanan dilakukan secara higienis dan sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SLHS merupakan bukti tertulis yang sah dari pemerintah yang menyatakan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Selain untuk memenuhi regulasi pemerintah, kepemilikan SLHS juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat profesionalisme usaha kuliner, serta menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif akibat standar keamanan pangan yang tidak terpenuhi.

Saat ini proses pengurusan SLHS juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission di laman oss.go.id. Sementara bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dinas PMPTSP mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan perpanjangan paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

“Dengan memiliki SLHS, kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deli Serdang diharapkan semakin meningkat dan mampu menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat,” katanya.

Pemkab Deli Serdang juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan maupun tertulis.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan sanitasi tempat usaha, mengikuti pemeriksaan kesehatan bagi penjamah makanan, serta diwajibkan mengurus sertifikat SLHS.

Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, maka pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan tempat usaha.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas usaha kuliner di Deli Serdang,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama
Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak
Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa
Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem
Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial
PPTSB Garda Budaya, Wabup Deli Serdang Serukan Persatuan untuk Negeri
Wabup Deli Serdang Hadiri Gendang Guro-Guro Aron, Tegaskan Peran Pemuda dalam Pelestarian Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Senin, 27 April 2026 - 12:09

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

Berita Terbaru