Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit

- Editor

Senin, 9 Maret 2026 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit
TRIBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA – Program pemenuhan gizi melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertujuan menyediakan makanan sehat bagi masyarakat kini menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Hasil investigasi DPP Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA) menemukan bahwa SPPG Aceh Tenggara Bambel Kuning I yang berlokasi di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, diduga telah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program makan bergizi yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, terutama karena makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menegaskan bahwa operasional dapur penyedia makanan tanpa sertifikat higienis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dapur penyedia makanan untuk masyarakat beroperasi tanpa sertifikat higienis, maka ada potensi pelanggaran hukum yang serius. Apalagi makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah,” tegas M. Jenen.

Upaya Konfirmasi ke Lokasi SPPG
M. Jenen mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi lokasi SPPG Kuning I di Kecamatan Bambel. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dirinya tidak dapat bertemu dengan pihak pengelola dapur.

Menurutnya, ia telah dua kali mendatangi lokasi SPPG untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan sertifikat laik higiene sanitasi dapur yang menjadi syarat utama operasional tempat pengolahan makanan.

“Sudah dua kali saya datang langsung ke lokasi untuk mengonfirmasi terkait sertifikat laik higienis dapur, tetapi tidak pernah bisa bertemu dengan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab di dalam SPPG,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, ia hanya dapat berkomunikasi dengan petugas keamanan yang berjaga di area dapur tersebut.

Petugas keamanan (satpam) SPPG Kuning I menyampaikan bahwa pihak luar tidak diperkenankan masuk ke area dapur SPPG, kecuali memiliki surat tugas atau perintah resmi dari pihak yang berwenang.

“Satpam mengatakan kepada saya bahwa tidak diperbolehkan orang lain masuk ke dalam area SPPG kecuali ada surat tugas atau perintah dari atasan, karena menurutnya SPPG ini berada dalam pengawasan satgas,” terang M. Jenen menirukan penjelasan petugas keamanan tersebut.

Data Daftar SPPG Aceh Tenggara
Berdasarkan dokumen Daftar Nama SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara yang diperoleh PPKMA, tercatat sekitar 42 dapur SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah tersebut.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan sejumlah indikator kelayakan operasional dapur, antara lain:

Pemeriksaan laboratorium air
Pemeriksaan laboratorium makanan
Sertifikat penjamah makanan
Pemeriksaan kesehatan petugas
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Namun berdasarkan penelusuran terhadap dokumen tersebut, SPPG Kuning I di Kecamatan Bambel tercatat dalam daftar operasional tetapi tidak ditemukan tanda kelengkapan pada kolom Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga:  Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan higienis dapur yang digunakan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercatat beberapa dapur SPPG yang hingga saat ini masih berstatus belum beroperasi, di antaranya:

SPPG Lawe Aunan
SPPG Tenembak Bintang
SPPG Cingkam Meranggun

Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi, setiap tempat pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Ketentuan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan pangan harus memenuhi standar kesehatan guna melindungi masyarakat dari risiko penyakit.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan pangan melalui penerapan standar kebersihan dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.

Selain itu, aturan teknis mengenai kelayakan higienis tempat pengolahan makanan juga diatur dalam Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mewajibkan setiap dapur atau tempat pengolahan makanan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebelum melakukan kegiatan operasional.

Sekda Aceh Tenggara Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang juga diketahui memiliki peran dalam Satuan Tugas Program Pemenuhan Gizi Nasional di daerah, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui panggilan telepon serta pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, panggilan telepon tidak tersambung, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan telah terlihat dibaca namun belum mendapatkan balasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

PPKMA Desak Audit dan Penindakan
PPKMA menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Lembaga tersebut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional seluruh SPPG di wilayah tersebut.

Selain itu, PPKMA juga meminta Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit langsung terhadap dapur SPPG yang terlibat dalam program makan bergizi.
“Program ini menggunakan uang negara dan menyangkut kesehatan masyarakat. Jika ada dapur yang beroperasi tanpa standar kesehatan, maka negara tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas,” ujar M. Jenen.

Menurutnya, tanpa penegakan aturan yang jelas, program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi menjadi celah pelanggaran dan membahayakan kesehatan penerima manfaat.

“Jangan sampai program yang mulia ini berubah menjadi ancaman kesehatan hanya karena kelalaian dan lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari
Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga
Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana
Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57

Kapolres Bireuen Jenguk Korban yang Diduga Keracunan MBG

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia

Sabtu, 19 September 2026 - 11:07

HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 19:38

Perebutan Juara Bersama Kategori Warnai GOR Brodjonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Berita Terbaru