Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit

- Editor

Senin, 9 Maret 2026 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit
TRIBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA – Program pemenuhan gizi melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertujuan menyediakan makanan sehat bagi masyarakat kini menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Hasil investigasi DPP Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA) menemukan bahwa SPPG Aceh Tenggara Bambel Kuning I yang berlokasi di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, diduga telah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program makan bergizi yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, terutama karena makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menegaskan bahwa operasional dapur penyedia makanan tanpa sertifikat higienis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dapur penyedia makanan untuk masyarakat beroperasi tanpa sertifikat higienis, maka ada potensi pelanggaran hukum yang serius. Apalagi makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah,” tegas M. Jenen.

Upaya Konfirmasi ke Lokasi SPPG
M. Jenen mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi lokasi SPPG Kuning I di Kecamatan Bambel. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dirinya tidak dapat bertemu dengan pihak pengelola dapur.

Menurutnya, ia telah dua kali mendatangi lokasi SPPG untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan sertifikat laik higiene sanitasi dapur yang menjadi syarat utama operasional tempat pengolahan makanan.

“Sudah dua kali saya datang langsung ke lokasi untuk mengonfirmasi terkait sertifikat laik higienis dapur, tetapi tidak pernah bisa bertemu dengan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab di dalam SPPG,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, ia hanya dapat berkomunikasi dengan petugas keamanan yang berjaga di area dapur tersebut.

Petugas keamanan (satpam) SPPG Kuning I menyampaikan bahwa pihak luar tidak diperkenankan masuk ke area dapur SPPG, kecuali memiliki surat tugas atau perintah resmi dari pihak yang berwenang.

“Satpam mengatakan kepada saya bahwa tidak diperbolehkan orang lain masuk ke dalam area SPPG kecuali ada surat tugas atau perintah dari atasan, karena menurutnya SPPG ini berada dalam pengawasan satgas,” terang M. Jenen menirukan penjelasan petugas keamanan tersebut.

Data Daftar SPPG Aceh Tenggara
Berdasarkan dokumen Daftar Nama SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara yang diperoleh PPKMA, tercatat sekitar 42 dapur SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah tersebut.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan sejumlah indikator kelayakan operasional dapur, antara lain:

Pemeriksaan laboratorium air
Pemeriksaan laboratorium makanan
Sertifikat penjamah makanan
Pemeriksaan kesehatan petugas
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Namun berdasarkan penelusuran terhadap dokumen tersebut, SPPG Kuning I di Kecamatan Bambel tercatat dalam daftar operasional tetapi tidak ditemukan tanda kelengkapan pada kolom Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga:  Ketua LSM PPKMA M. Jenen, SE: Pustu Direhab Tapi Kosong, Ini Pemborosan Anggaran dan Pengkhianatan Hak Rakyat

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan higienis dapur yang digunakan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercatat beberapa dapur SPPG yang hingga saat ini masih berstatus belum beroperasi, di antaranya:

SPPG Lawe Aunan
SPPG Tenembak Bintang
SPPG Cingkam Meranggun

Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi, setiap tempat pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Ketentuan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan pangan harus memenuhi standar kesehatan guna melindungi masyarakat dari risiko penyakit.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan pangan melalui penerapan standar kebersihan dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.

Selain itu, aturan teknis mengenai kelayakan higienis tempat pengolahan makanan juga diatur dalam Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mewajibkan setiap dapur atau tempat pengolahan makanan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebelum melakukan kegiatan operasional.

Sekda Aceh Tenggara Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang juga diketahui memiliki peran dalam Satuan Tugas Program Pemenuhan Gizi Nasional di daerah, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui panggilan telepon serta pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, panggilan telepon tidak tersambung, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan telah terlihat dibaca namun belum mendapatkan balasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

PPKMA Desak Audit dan Penindakan
PPKMA menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Lembaga tersebut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional seluruh SPPG di wilayah tersebut.

Selain itu, PPKMA juga meminta Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit langsung terhadap dapur SPPG yang terlibat dalam program makan bergizi.
“Program ini menggunakan uang negara dan menyangkut kesehatan masyarakat. Jika ada dapur yang beroperasi tanpa standar kesehatan, maka negara tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas,” ujar M. Jenen.

Menurutnya, tanpa penegakan aturan yang jelas, program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi menjadi celah pelanggaran dan membahayakan kesehatan penerima manfaat.

“Jangan sampai program yang mulia ini berubah menjadi ancaman kesehatan hanya karena kelalaian dan lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17

PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Jelita Asri Ludin Tambunan Raih Best Figure 2026, Program Ekonomi Kreatif Deli Serdang Tembus Level Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Resmi Ditetapkan Tersangka ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 - 04:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28