LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akhirnya angkat suara secara tegas di hadapan pemerintah pusat. Dua persoalan krusial yang selama ini menjadi beban daerah—jalan nasional dan provinsi yang rusak parah serta status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tak kunjung jelas—disampaikan langsung dalam forum resmi bersama Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, secara virtual memaparkan kondisi riil di lapangan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, dalam program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (REBOAN), Rabu (4/3/2026).
Nada penyampaian Bupati tegas. Ia menyoroti kerusakan ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Deli Serdang yang dinilai semakin memprihatinkan. Lubang menganga dan badan jalan rusak tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga memicu kemarahan publik yang kerap salah alamat.
“Stigma negatif itu selalu mengarah ke pemerintah kabupaten. Padahal, kewenangan jalan nasional ada di pusat dan jalan provinsi ada di pemerintah provinsi,” tegas Bupati.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Warga menuntut perbaikan kepada Pemkab, sementara secara regulasi pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengalokasikan anggaran perbaikan terhadap ruas jalan berstatus nasional maupun provinsi.
Karena itu, Bupati berharap forum tersebut melahirkan mekanisme atau regulasi yang lebih jelas, sehingga persoalan klasik ini tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami berharap ada formulasi kebijakan yang memberi kepastian dan kejelasan, agar masyarakat tidak lagi bingung dan pemerintah daerah tidak terus menjadi sasaran kritik atas kewenangan yang bukan berada di tangan kami,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur jalan, Bupati juga mengangkat isu strategis lain, yakni penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia menilai, transformasi digital administrasi kependudukan harus disertai kepastian hukum dan keseragaman implementasi.
Menurutnya, IKD harus memiliki kekuatan hukum dan administratif yang setara dengan KTP elektronik fisik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dipersulit dalam mengurus paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun layanan administrasi lainnya.
“Jangan sampai sudah digital, tapi tetap diminta berulang-ulang dokumen fisik. Harus ada keseragaman penerapan di seluruh daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengangkat persoalan yang tak kalah pelik: keterbatasan lahan dan status aset daerah yang berdiri di atas lahan eks HGU, khususnya eks PTPN II.
Ia mengungkapkan, sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan ruang untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.
Fakta yang lebih mengejutkan, terdapat kurang lebih 200 aset milik Pemkab Deli Serdang yang berdiri di atas lahan berstatus HGU. Aset tersebut meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga kantor desa.
“Kami sudah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami mohon arahan dan kepastian hukum agar pelayanan publik tidak terganggu persoalan administrasi lahan,” jelas Wabup.
Tak berhenti di situ, Wabup juga menyoroti keberadaan lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.000 hektare yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.
Menurutnya, lahan tersebut dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, jika dikelola dengan kepastian hukum yang jelas, lahan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, termasuk untuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan usaha rakyat.
“Kami berharap pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban dan penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan, agar tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif,” tegasnya.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah agraria, melainkan menyangkut masa depan pembangunan Deli Serdang. Tanpa kepastian status lahan, perencanaan tata ruang dan investasi daerah berpotensi terhambat.
Menanggapi paparan tersebut, Dirjen OTDA Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan akan mengomunikasikan persoalan jalan nasional dan provinsi di Deli Serdang kepada kementerian terkait.
“Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada Pemkab Deli Serdang,” ujarnya.
Terkait lahan eks HGU, ia menganjurkan agar Pemkab kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung secara lengkap untuk segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian/lembaga terkait.
“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali,” tegasnya.
Forum REBOAN kali ini menjadi panggung penting bagi Deli Serdang untuk menyuarakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi beban daerah. Jalan rusak yang memicu stigma publik dan lahan eks HGU yang menggantung tanpa kepastian hukum, kini telah disampaikan langsung ke pusat.
Masyarakat tentu menunggu, apakah komunikasi tersebut akan berujung pada solusi konkret, atau kembali menjadi catatan panjang dalam daftar persoalan daerah yang tak kunjung tuntas.
Ilham Gondrong



















