Tribuneindonesia.com | Penerapan syariat Islam di Kota Langsa pernah menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Aceh. Kota ini bahkan sempat dikenal sebagai salah satu daerah yang paling serius dan konsisten dalam menjalankan syariat Islam. Pada masa tertentu, Langsa tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat dalam kehidupan masyarakat.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul kegelisahan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penerapan syariat Islam di Kota Langsa mulai mengalami pelemahan. Indikasi ini tidak hanya terlihat dari berkurangnya intensitas pengawasan, tetapi juga dari sistem kelembagaan yang dinilai tidak lagi berjalan efektif seperti sebelumnya.
Salah satu persoalan utama yang sering disoroti adalah perubahan struktur kelembagaan Polisi Wilayatul Hisbah (WH). Dahulu, WH berada langsung di bawah koordinasi Dinas Syariat Islam, sehingga fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat dapat berjalan secara terintegrasi. Namun setelah dilakukan perubahan kebijakan, WH digabungkan dalam struktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH.
Perubahan ini memunculkan persoalan baru yang cukup mendasar. Dinas Syariat Islam tetap menjadi instansi yang menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. Namun dalam praktiknya, dinas tersebut tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan karena aparat Wilayatul Hisbah tidak lagi berada dalam struktur mereka.
Akibatnya, muncul situasi yang cukup rancu dalam sistem penegakan syariat. Dinas Syariat Islam seolah hanya berfungsi sebagai penerima laporan dari masyarakat, tanpa memiliki instrumen langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ketika masyarakat menyampaikan aduan mengenai pelanggaran syariat, dinas harus kembali berkoordinasi dengan instansi lain yang memiliki aparat penegak di lapangan.
Kondisi ini tentu memperlambat proses penanganan dan dalam beberapa kasus bahkan menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak segera mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Situasi semacam ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penegakan syariat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada.
Padahal jika menengok ke belakang, Kota Langsa pernah menjadi salah satu daerah yang sangat diperhitungkan dalam penerapan syariat Islam di Aceh. Pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Syariat Islam almarhum Ibrahim Latif, berbagai program penegakan dan pembinaan syariat berjalan dengan sangat aktif.
Saat itu, Wilayatul Hisbah berada langsung di bawah Dinas Syariat Islam sehingga koordinasi antara kebijakan, pengawasan, dan penindakan berjalan dalam satu garis komando yang jelas. Aparat WH memiliki fokus yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat di tengah masyarakat.
Tidak hanya sebatas penindakan, pendekatan pembinaan juga menjadi bagian penting dalam strategi penerapan syariat Islam di Kota Langsa. Sosialisasi kepada masyarakat, penguatan nilai-nilai keislaman, hingga pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar syariat dilakukan secara berkesinambungan.
Berkat konsistensi tersebut, Kota Langsa pada masa itu bahkan pernah dijadikan sebagai pilot project penerapan syariat Islam bagi beberapa daerah lain di Aceh. Banyak pemerintah daerah yang datang untuk mempelajari sistem dan pola pengawasan yang diterapkan di kota ini.
Namun dinamika kebijakan dan perubahan struktur birokrasi membawa tantangan baru. Penggabungan Wilayatul Hisbah dengan Satpol PP memang memiliki alasan administratif, seperti efisiensi struktur pemerintahan dan penyederhanaan organisasi. Akan tetapi dalam implementasinya, perubahan ini dinilai membawa konsekuensi terhadap fokus penegakan syariat Islam.
Satpol PP memiliki tugas yang sangat luas, mulai dari penegakan peraturan daerah, pengamanan ketertiban umum, hingga berbagai kegiatan penertiban lainnya. Dalam struktur yang luas tersebut, perhatian terhadap tugas khusus penegakan syariat Islam dikhawatirkan menjadi tidak seintensif ketika WH berada langsung di bawah Dinas Syariat Islam.
Di sisi lain, Dinas Syariat Islam yang seharusnya menjadi pusat perumusan kebijakan dan pengawasan syariat justru tidak memiliki instrumen penegakan langsung. Situasi inilah yang kemudian memunculkan kesan bahwa fungsi lembaga menjadi tidak lagi sinkron.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi, maka dikhawatirkan penerapan syariat Islam di Kota Langsa akan semakin kehilangan daya dorongnya. Syariat Islam pada dasarnya tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga membutuhkan sistem kelembagaan yang kuat, jelas, dan saling terintegrasi.
Pemerintah Kota Langsa tentu perlu melakukan refleksi serius terhadap kondisi ini. Apakah sistem yang ada saat ini sudah benar-benar efektif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam? Ataukah perlu dilakukan penataan kembali agar fungsi pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih optimal?
Warisan pemikiran dan dedikasi tokoh-tokoh terdahulu seperti almarhum Ibrahim Latif semestinya menjadi pengingat bahwa Kota Langsa pernah berada di garis depan dalam penerapan syariat Islam. Apa yang pernah dicapai di masa lalu seharusnya menjadi motivasi untuk memperkuat kembali komitmen tersebut.
Syariat Islam bukan sekadar simbol administratif, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga dengan keseriusan dan konsistensi. Jika dulu Kota Langsa mampu menjadi contoh bagi daerah lain, maka tidak ada alasan bagi kota ini untuk tidak kembali memperkuat sistem yang pernah menjadikannya sebagai rujukan dalam penerapan syariat Islam di Aceh.
Oleh : Tim Redaksi



















