BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Aceh untuk masa bakti 2026–2031. Pendaftaran ini dibuka dari 1 sampai 15 Maret 2026.
Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan M. Daud—yang akrab disapa HRD dan juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Daerah Pemilihan Aceh II—mengajak seluruh kader potensial PKB di Aceh untuk tidak ragu mengambil peran strategis dalam kepemimpinan partai di tingkat cabang.
“DPW PKB Aceh membuka ruang seluas-luasnya bagi kader internal yang memiliki kapasitas, komitmen, dan minat untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPC PKB kabupaten/kota. Baik yang saat ini menjabat sebagai pengurus, anggota DPRK maupun anggota DPRA, semua memiliki kesempatan yang sama,” ujar HRD.
Selain kader internal, HRD juga mengajak tokoh, putra putri dan politisi potensial Aceh dari berbagai latar belakang profesi yang belum menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa untuk bergabung dan mendaftar sebagai calon Ketua DPC PKB kabupaten/kota. Ajakan tersebut ditujukan mulai dari pengusaha, kalangan dayah, akademisi, cendikiawan, para profesional, ekonom, aktivis sosial, pegiat kemanusiaan, pemuda, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, hingga mantan birokrat atau pejabat daerah yang telah purnatugas. Menurut HRD, PKB adalah rumah politik yang terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat baik, kapasitas kepemimpinan, jejaring, dan semangat pengabdian untuk menjadikan politik sebagai jalan berbuat kebaikan serta menghadirkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh.
“Bagi mereka yang memiliki ketertarikan pada dunia politik, punya potensi, jaringan, dan semangat pengabdian, kami persilakan mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPC PKB kabupaten/kota. PKB tidak eksklusif, tetapi inklusif,” tegasnya.
Terkait persyaratan, HRD menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan administrasi yang rumit.
Setiap bakal calon diminta mengirimkan Curriculum Vitae (CV) ke alamat email pkb_aceh@pkb.or.id atau dapat menghubungi Nomor Panitia Penjaringan di nomor WA 0813 6010 9482 selama masa pendaftaran berlangsung.
“Format CV bebas. Silakan kirimkan daftar riwayat hidup semenarik dan seinformatif mungkin untuk menjadi bahan pertimbangan awal bagi tim seleksi” ujar HRD
Tahapan selanjutnya, kandidat yang dinilai memiliki potensi akan dibawa ke forum Musyawarah Cabang (Muscab) atau musyawarah tingkat cabang yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 28 Maret hingga 20 April 2026. Setelah itu, para kandidat akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat PKB.
HRD menegaskan bahwa kewenangan akhir dalam penetapan Ketua DPC PKB kabupaten/kota sepenuhnya berada di tangan DPP PKB, sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.
“DPW dan DPC menjalankan proses penjaringan dan pengusulan. Namun keputusan final dan penetapan calon Ketua DPC PKB sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PKB,” jelasnya.
Lebih jauh, HRD menekankan bahwa PKB tidak sekadar hadir sebagai partai politik elektoral, melainkan sebagai sarana perjuangan untuk menghadirkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan agama. Berpolitik di PKB, menurutnya, adalah bagian dari jihad sosial untuk berbuat kebaikan melalui jalur konstitusional.
“PKB hadir bukan hanya untuk mengurus politik praktis, tetapi bagaimana melalui politik kita bisa mengawal kebijakan, merumuskan kebijakan yang berpihak, serta memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat. Dengan PKB, masyarakat harus merasakan manfaat dan dampak positif yang nyata,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, HRD juga memberikan perhatian khusus kepada generasi muda Aceh, terutama politisi muda yang berlatar belakang pesantren, santri, dan dayah. Ia mengajak para santri dari dayah modern maupun dayah salafi untuk tidak alergi terhadap politik, dan menjadikan PKB sebagai kendaraan perjuangan.
“PKB Aceh sangat terbuka bagi kader-kader muda berlatar belakang santri dan dayah. Politik adalah alat, dan PKB adalah perahu perjuangan untuk berijtihad, berbuat kebaikan, dan membawa kemaslahatan umat melalui kebijakan publik,” pungkas H Ruslan.
Untuk mengkoordinir proses penataan dan penjaringan DPC, sesuai arahan dan mandat dari DPP PKB, DPW PKB Aceh telah membentuk Tim Penataan Struktur dan Panitia Seleksi DPC PKB se-Provinsi Aceh yang berjumlah lima orang atau dikenal sebagai Tim Lima. Tim ini bertugas melakukan pemetaan, penjaringan, dan seleksi bakal calon Ketua DPC PKB kabupaten/kota se-Aceh. Tim tersebut diketuai oleh Muhammad Adam, dengan anggota Salihin, Rijaluddin, Amiruddin M. Daud dan Tgk. Zulfikar. Pembentukan tim ini menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penataan dan seleksi kepengurusan DPC PKB Aceh periode 2026–2031 dilaksanakan secara terstruktur, objektif, dan sesuai dengan mekanisme organisasi partai .
DPW PKB Aceh berharap, melalui proses ini akan lahir kepemimpinan DPC yang kuat, inklusif, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh di setiap kabupaten dan kota. (Ferizal Hasan)


















