Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : ketua LSM PERKARA IZHARUDDIN kabupaten Aceh Tenggara

 

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM ACEH TENGGARA — Penolakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara membuka data anggaran kesehatan serta ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam sidang sengketa informasi publik kini memicu tekanan publik. Sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dugaan pembangkangan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kasus ini mencuat setelah warga Aceh Tenggara, Izharuddin, menggugat Dinas Kesehatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tidak diberikan data realisasi anggaran pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2024. Data yang dimohon meliputi pelayanan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi melalui PPID Utama Kabupaten Aceh Tenggara pada 8 Oktober 2025, namun tidak dijawab. Surat keberatan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID pada 3 November 2025 juga tidak mendapat tanggapan hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Mangkir Sidang, Publik Nilai Ada Pembiaran

Merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 11 Desember 2025, yang diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026.

 

Namun dalam sidang pertama yang digelar 26 Januari 2026, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran tersebut memicu kecurigaan publik dan menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab hukum oleh pejabat pengelola anggaran kesehatan.

“Kalau pejabat yang mengelola uang negara memilih diam dan mangkir, wajar publik bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?” ujar Izharuddin, Selasa (3 Februari 2026).

Desakan APH Turun Mengawasi

Izharuddin menegaskan, keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan, terutama jika putusan Komisi Informasi nantinya tidak dijalankan oleh termohon.

Baca Juga:  Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Ia mengingatkan, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa pejabat publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, Pasal 60 UU KIP membuka ruang sanksi administratif dan disiplin ASN jika putusan Komisi Informasi diabaikan.

“Kalau putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan, itu sudah masuk wilayah pembangkangan hukum. Di situlah peran APH diperlukan,” tegasnya.

Anggaran Publik Bukan Rahasia

Secara normatif, informasi penggunaan anggaran negara termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP. Informasi tersebut tidak dapat diklaim sebagai rahasia negara tanpa uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP.

“Selama tidak ada uji konsekuensi, menutup data anggaran adalah pelanggaran. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas,” kata Izharuddin.

Sidang Kedua Jadi Sorotan Publik

Komisi Informasi Aceh telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini dipandang sebagai titik krusial, apakah Dinas Kesehatan Aceh Tenggara akan menunjukkan itikad baik dengan hadir dan membuka data, atau justru kembali absen dan memperkuat tekanan publik.

Izharuddin berharap, pada sidang lanjutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara hadir langsung, didampingi PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo, guna mempertanggungjawabkan sikap tertutup yang selama ini dipertahankan.

“Ini bukan hanya sengketa informasi, ini ujian kepatuhan pejabat publik terhadap hukum. Publik dan APH akan menilai,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran kesehatan di Aceh Tenggara. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dikalahkan oleh sikap diam pejabat publik.***

Berita Terkait

RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V
Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi
Langkah Panjang di Balik Perayaan
Bekala dan Jalan Panjang Pengembang
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
Bekal Besar Menuju Cibubur
​Pacu Sektor Maritim dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Dua Agenda Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35

​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:29

Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24

IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:18

Langkah Panjang di Balik Perayaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:02

Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:33

Bekala dan Jalan Panjang Pengembang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru