Tim Tabur Kejati Aceh Berhasi Menangkap DPO Di Kabupaten Bireuen

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.Kamis 29 Januari 2026.

Bahwa perkara bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut

Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Diminta juga partisipasi masyarakat untuk ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berita Terkait

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung
Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung
Kejari Bitung Perkuat Sinergi Hukum dengan Perumda Duasudara Demi Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel
BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan
Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”
Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari
Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026
Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:01

Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11

Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16