Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menunjukkan Kekeliruan Serius dalam Penafsiran Hukum

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN/Tribuneindonesia.com

Penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus penjambretan yang berujung meninggalnya pelaku kembali menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait pembelaan terpaksa dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Menurut Arizal, fakta utama yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa peristiwa ini diawali oleh tindak pidana penjambretan terhadap istri Hogi Minaya. Dalam kondisi darurat, penuh tekanan psikologis, dan ancaman nyata, reaksi spontan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari naluri perlindungan terhadap keluarga.

“Ini bukan soal membenarkan kekerasan, tetapi soal keadilan hukum. Ketika korban kejahatan yang bertindak spontan demi melindungi keluarganya justru dikriminalisasi, maka penegakan hukum telah bergeser dari substansinya,” ujar Arizal Mahdi, Selasa (27/1).

Arizal menilai penerapan konsep noodweer exces oleh Polresta Sleman dilakukan secara kaku dan mengabaikan konteks psikologis korban pada saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, pembelaan terpaksa tidak hanya diukur dari akibat akhir, melainkan dari situasi konkret saat tindakan dilakukan, termasuk rasa takut, kepanikan, dan ancaman berulang yang secara nyata dihadapi korban.

“Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal. Ia memiliki dimensi moral, sosiologis, dan psikologis. Mengabaikan dimensi itu berarti menafsir hukum secara mekanis dan berpotensi melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal menyebut bahwa penanganan kasus ini memunculkan kesan kuat bahwa aparat lebih fokus pada akibat hukum semata, tanpa menempatkan posisi korban kejahatan sebagai titik awal peristiwa. Menurutnya, pendekatan semacam ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden di mana warga negara yang berusaha melindungi diri dan keluarganya justru menghadapi risiko pidana.

Baca Juga:  HRD Minta Menteri Perhubungan Bangun Pelabuhan Sibigo Pulau Simeulue

“Jika pesan yang sampai ke masyarakat adalah jangan melawan kejahatan karena bisa dipidana, maka negara sedang membangun ketakutan baru di ruang publik,” katanya.

Terkait klaim aparat yang telah membuka ruang restorative justice, Arizal menilai pendekatan tersebut belum menyentuh substansi keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun para pihak telah saling memaafkan, status tersangka tetap disematkan dan kebebasan individu tetap dibatasi.

“Keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada prosedur. Jika pemulihan tidak benar-benar terjadi dan korban tetap dikriminalisasi, maka pendekatan itu kehilangan maknanya,” ujarnya.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap penanganan perkara ini. Menurut Arizal, hukum harus ditegakkan tidak hanya demi kepastian formal, tetapi juga demi keadilan substantif dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian bagi nurani penegakan hukum. Aparat harus berani mengoreksi diri agar hukum benar-benar hadir melindungi rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan Arizal Mahdi tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polresta Sleman atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.(HD)

Berita Terkait

​Dipimpin Kapolsek, Tim Resmob Aertembaga Ringkus 3 Spesialis Maling Mesin Perahu
​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung
Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung
​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan
Bupati Bireuen,menghadiri Rapat Senat TerbukaWisuda Program Diploma moga Agen Perubahan Daerah
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:46

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:10

Deli Serdang Weekend Hidupkan Ruang Publik, Lubuk Pakam Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:59

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:26

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:02

Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:46

Sosial

​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung

Minggu, 21 Jun 2026 - 04:36