Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menunjukkan Kekeliruan Serius dalam Penafsiran Hukum

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN/Tribuneindonesia.com

Penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus penjambretan yang berujung meninggalnya pelaku kembali menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait pembelaan terpaksa dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Menurut Arizal, fakta utama yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa peristiwa ini diawali oleh tindak pidana penjambretan terhadap istri Hogi Minaya. Dalam kondisi darurat, penuh tekanan psikologis, dan ancaman nyata, reaksi spontan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari naluri perlindungan terhadap keluarga.

“Ini bukan soal membenarkan kekerasan, tetapi soal keadilan hukum. Ketika korban kejahatan yang bertindak spontan demi melindungi keluarganya justru dikriminalisasi, maka penegakan hukum telah bergeser dari substansinya,” ujar Arizal Mahdi, Selasa (27/1).

Arizal menilai penerapan konsep noodweer exces oleh Polresta Sleman dilakukan secara kaku dan mengabaikan konteks psikologis korban pada saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, pembelaan terpaksa tidak hanya diukur dari akibat akhir, melainkan dari situasi konkret saat tindakan dilakukan, termasuk rasa takut, kepanikan, dan ancaman berulang yang secara nyata dihadapi korban.

“Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal. Ia memiliki dimensi moral, sosiologis, dan psikologis. Mengabaikan dimensi itu berarti menafsir hukum secara mekanis dan berpotensi melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal menyebut bahwa penanganan kasus ini memunculkan kesan kuat bahwa aparat lebih fokus pada akibat hukum semata, tanpa menempatkan posisi korban kejahatan sebagai titik awal peristiwa. Menurutnya, pendekatan semacam ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden di mana warga negara yang berusaha melindungi diri dan keluarganya justru menghadapi risiko pidana.

Baca Juga:  GMNI Aceh Tengah Minta APH Tindak Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

“Jika pesan yang sampai ke masyarakat adalah jangan melawan kejahatan karena bisa dipidana, maka negara sedang membangun ketakutan baru di ruang publik,” katanya.

Terkait klaim aparat yang telah membuka ruang restorative justice, Arizal menilai pendekatan tersebut belum menyentuh substansi keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun para pihak telah saling memaafkan, status tersangka tetap disematkan dan kebebasan individu tetap dibatasi.

“Keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada prosedur. Jika pemulihan tidak benar-benar terjadi dan korban tetap dikriminalisasi, maka pendekatan itu kehilangan maknanya,” ujarnya.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap penanganan perkara ini. Menurut Arizal, hukum harus ditegakkan tidak hanya demi kepastian formal, tetapi juga demi keadilan substantif dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian bagi nurani penegakan hukum. Aparat harus berani mengoreksi diri agar hukum benar-benar hadir melindungi rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan Arizal Mahdi tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polresta Sleman atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.(HD)

Berita Terkait

Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:17

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 01:56

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 09:02

Bentuk Tim Asesmen Terpadu, BNN Denpasar Tekankan Penindakan Tegas dan Rehabilitasi Humanis

Berita Terbaru

Headline news

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:14