Bireuen-TribuneIndonesia.
Dalam upaya memperlacar proses administrasi akta kepemilikan tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melantik 8 Camat sebagai PPATS, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, yang berlangsung di kantor BPN Bireuen, pada senin (26/01/2026), pelantikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan.
Pelantikan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) adalah acara resmi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS baru oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Pertanahan setempat), menandai dimulainya tugas mereka dalam membuat akta tanah yang sah dan berkekuatan hukum, dengan menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang baik untuk menjamin kepastian hukum pertanahan di wilayah kerja masing-masing.
Pada prosesi acara Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPATS tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah camat yang ditunjuk sebagai PPATS, antara lain : Afrizal, S.T. Camat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, kemudian Alfian, S.Sos. Camat Kecamatan Peusangan, selanjutnya Asrial Vahmi, S.STP., M.Tr.IP. Camat Kecamatan Makmur, Erizal, S.TP., M.M. Camat Kecamatan Kutablang.
Dilanjutkan kepada Hendry Maulana, S.IP., M.S.M. Camat Kecamatan Juli, dan Mukhsen, S.Ag. Camat Kecamatan Simpang Mamplam, kemudiàn Mulyadi, S.P., M.S.M. dan Camat Kecamatan Jangka, serta Sayuti, S.Pd.I., M.M. Camat Kecamatan Kuala.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Anny Setiawati, A.Ptnh, MM, menyampaikan amanatnya sembari mengucapan selamat dan sukses atas pelantikan para PPAT baru tersebut. Ia berharap agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme tinggi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, mengingat peran PPAT yang strategis dalam menjamin tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat,
“ujarnya
Lebih lanjut, Anny Setiawati, A.Ptnh, MM, Pelantikan ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada para camat sebagai PPATS dalam rangka membantu pelayanan pembuatan akta tanah di wilayah kerjanya masing-masing. Dengan adanya PPATS, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efektif, jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan
dengan sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan memperluas jangkauan layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bireuen, “tutupnya. ( samsul )












