Landasan Regulasi dan Transformasi Kelembagaan 2025.

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Tribuneindonesia.com

Transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Negara bukan lagi sekadar wacana kampanye, melainkan telah menjadi mandat yuridis melalui pemutakhiran regulasi strategis. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan pendirian BPN ke dalam Program Hasil Terbaik Cepat.1 Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas narasi “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya tertuang rabu 23 Desember 2025.

dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 menjadi langkah pembentukan badan khusus yang memiliki otoritas lebih luas.2 Landasan hukum ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang menuntut efisiensi pemungutan yang lebih tinggi guna membiayai belanja negara yang meningkat.

Pemerintah juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan arah baru pengelolaan fiskal dengan target peningkatan tax ratio secara bertahap.2 Desain besar BPN bertujuan mengintegrasikan tugas dan fungsi yang sebelumnya terfragmentasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)

Berdasarkan rancangan tata kelola kelembagaan, BPN didesain dengan struktur hierarki yang solid untuk menjalankan mandat optimalisasi penerimaan negara secara otonom. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu secara langsung oleh Wakil Kepala. Dalam operasionalnya, pimpinan BPN didukung oleh dua unsur administratif dan pengawasan utama, yakni Sekretaris Utama dan Inspektur Utama. Struktur ini juga dilengkapi dengan Kepala Perwakilan untuk memastikan jangkauan kebijakan di tingkat daerah.

Baca Juga:  HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey

Rincian pembagian tugas dan fungsi dalam struktur BPN adalah sebagai berikut:

Unsur Pembantu Pimpinan (Staf Khusus dan Staf Ahli)
Staf Khusus: Memiliki tiga pilar koordinasi, yaitu:

Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Komunikasi Internasional.Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan PNBP. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Fiskal.Staf Ahli: Berfokus pada lima aspek strategis pengembangan penerimaan:
Bidang Intensifikasi Penerimaan.
Bidang Ekstensifikasi Penerimaan.
Bidang Pengembangan dan Penertiban Sumber Daya Manusia.

Bidang Penegakan Hukum dan Litigasi. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Unsur Pelaksana (Deputi)

BPN diperkuat oleh tujuh Deputi dengan pembagian urusan yang terspesialisasi:
Peraturan, Advokasi, dan Kehumasan.Perencanaan, Pengelolaan, dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Penerimaan Negara. Transformasi Kelembagaan, Penelitian, dan Pengembangan Kebutuhan Organisasi.Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi.
Perjanjian dan Kerjasama Internasional. Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Data, dan Pemanfaatan Informasi Perpajakan.

Program Strategis Optimalisasi Penerimaan Negara 2025-2029

Pemerintah telah merumuskan peta jalan strategis untuk memastikan kedaulatan fiskal yang selaras dengan amanat Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Strategi ini ditujukan untuk memitigasi rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh faktor kepercayaan (trust) dan meluasnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy).

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58