Oknum Guru Pandeglang Digerebek Saat Bersama Istri Orang, GWI Ultimatum Dinas: Segera Pecat!

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial JM diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia. Dugaan skandal asmara terlarang ini bahkan terbongkar melalui penggerebekan warga yang mendapati keduanya berada di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, perilaku JM sudah lama menjadi buah bibir warga. Ia kerap terlihat keluar-masuk rumah AM, bahkan pada malam hari. “Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut saat penggerebekan. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Lebih mengejutkan, seorang saksi lain mengaku bahwa JM kerap melemparkan ajakan bernuansa selingkuh bukan hanya kepada AM. “Saya sendiri juga pernah diajak. Entah bercanda atau serius, tapi jelas tidak pantas untuk seorang guru,” tegas saksi.

Pasca-penggerebekan, JM disebut sempat mendatangi rumah sejumlah warga, diduga untuk membungkam agar kasus tidak melebar. Namun kondisi sosial di kampung membuat banyak warga memilih diam karena menilai JM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dibanding kebanyakan warga.

“Warga banyak yang segan. JM dianggap cukup mampu, jadi orang-orang memilih diam meski jelas-jelas ada pelanggaran moral,” ujar sumber lain.

Kasus ini akhirnya menuai perhatian serius dari organisasi pers. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa perbuatan oknum guru tersebut tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tapi juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Kodim 0211/Tapteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir–Longsor di Sibolga dan Tapteng

“Guru yang berselingkuh dengan istri orang jelas-jelas melanggar kode etik PNS dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri sah,” tegas Raeynold.

Ia juga menambahkan, perselingkuhan adalah tindakan yang menghancurkan kehormatan PNS sebagai aparatur negara. “Seorang guru seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk. Jika terbukti benar, kami mendesak pihak Dinas Pendidikan segera mengambil sikap tegas dengan memecat oknum tersebut. Jangan ada lagi kesan pembiaran,” pungkasnya.

Skandal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tingkat lokal, tetapi juga memunculkan keresahan masyarakat luas. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang moral justru dinodai oleh perbuatan tercela seorang tenaga pendidik.

Warga menilai, tindakan JM tidak hanya melukai harga diri keluarga AM, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi guru. Mereka kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Pandeglang, untuk memastikan kasus ini tidak sekadar menguap tanpa sanksi yang nyata.”(Tim/red)

Berita Terkait

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x