Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com
Sebuah kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini telah menemukan titik terang. Rabu (17/9/25)
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan sekolah, yang berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan.
Diketahui, video yang beredar luas di platform Facebook menampilkan seorang siswa berseragam sekolah tengah dirundung secara fisik oleh beberapa siswa lainnya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat korban sedang duduk sambil memegang ponsel, sementara pelaku yang hanya mengenakan celana seragam, melancarkan aksi perundungan.
Sementara itu, aksi tersebut direkam oleh siswa lain yang juga berada di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Bitung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari., mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik korban, pelaku perundungan, maupun siswa yang merekam, merupakan murid dari sekolah yang sama.
Penyelidikan awal ini menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya.
Mediasi Melalui Jalur Kekeluargaan
Polres Bitung dan pihak sekolah kemudian mengambil inisiatif untuk mengadakan pertemuan pada Rabu, 17 September 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, Kanit IV PPA Sat Reskrim, IPDA P. Palendeng.
Selain itu, keluarga korban, yang diwakili oleh kakak kandungnya, juga turut hadir bersama seluruh siswa yang terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, kasus ini diputuskan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, dengan mediasi oleh Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan (Sat Gas TP2K) yang dibentuk oleh pihak sekolah.
Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Berdasarkan hasil kesepakatan, para pelaku perundungan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf.
Tak hanya itu, pihak sekolah memberikan batas waktu 1×24 jam bagi pelaku untuk kembali ke sekolah.
Apabila tidak mematuhi, pihak sekolah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Motif dibalik perundungan ini terungkap sebagai aksi balas dendam. Menurut penjelasan Kasat Reskrim, perundungan tersebut dipicu oleh perbuatan korban yang sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa terhadap salah satu teman dari pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari internal sekolah terkait kasus ini. (Kiti)