Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

- Editor

Senin, 8 September 2025 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria bernama S (45), warga Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan. Pelaku S. ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” kata Rudy, Minggu (7/9/2025).

Setelah masuk DPO, polisi terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malasiya Sebanyak 22 Kg di Jalan Aksara

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian,” jelas Rudy.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing jenis Jawa Randu dan Cross Boer.
Saat ini, Sugianto ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21,” tegas Rudy. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum
Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret
Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:36

Muspika Kecamatan Simpang Mamplam Hadiri Musrembang desa di Keude Tambue

Senin, 29 Desember 2025 - 06:30

Fakultas Hukum Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Good Governance dan Reformasi Polri

Senin, 29 Desember 2025 - 02:43

Tepis Isu Bali Sepi Gubernur Koster Cek Langsung Kedatangan Wisman di Bandara Ngurah Rai,Meningkat 600 Ribu Orang

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:44

Antisipasi Kemacetan Jelang Tahun Baru, Polres Bitung Perketat Pengaturan Lalu Lintas

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:43

Ketua TP PKK, Tim Dinsos Aceh Terjun Langsung ke Langkahan-Sawang

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:40

Akun Dj Donny Kritik Tajam Utang PLN Rp711 Triliun, Semakin ‘Boncos’ di Era Darmo dan Yusuf Didi

Minggu, 28 Desember 2025 - 02:46

HRD Tinjau Tujuh Jembatan Kritis Mendesak Dibangun Ulang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:02

Jembatan Bailey Kutablang Disorot, Arizal Mahdi Nilai Kualitas Pekerjaan Belum Mencapai Standar Nasional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x