Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, ketika korban Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok miliknya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.

“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung cukup licin. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan.

Petugas berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan mengembangkan pencarian yang mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger.

Baca Juga:  Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.
Polisi menegaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.

“Kasus ini terjadi dibulan Mei 2025. Dimana selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang ikut mendampingi.

kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi kerdiaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah lanjutnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik. (Nzr/hms)

Berita Terkait

RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Oknum Polisi Pengemudi Mobil Sudah Menjadi Tersangka Pasca Tabrak Wanita Hingga Kritis Di Kota Medan
Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 07:02

​Resmi Dilepas Kapolres, 28 Atlet Voli Bitung Siap Ukir Prestasi di Manado

Rabu, 12 November 2025 - 11:23

Penguatan Mutu Polri, Lemdiklat Gelar Kajian Hasil Didik T.A. 2022 di Polres Bitung

Rabu, 12 November 2025 - 09:46

Peduli Sesama, Imigrasi Medan Bagikan 2,5 Ton Beras kepada Ojol dan Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 09:37

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

Rabu, 12 November 2025 - 08:57

Rumah Sakit Swasta Harus Profesional Mengelola Limbahnya.

Rabu, 12 November 2025 - 08:11

Kemenag bersama Kodim 0111 dan IPARI Bireuen Perkuat Gerakan Wakaf Produktif

Selasa, 11 November 2025 - 12:12

Gebyar PPDB 2025, Kapolsek Matuari Ajak Pelajar Bitung Masuk SMA Kemala Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 09:39

​Bitung Bidik WBBM 2026, Polres Bitung Perkuat Integritas Lewat Kunjungan TPI Polri

Berita Terbaru

Headline news

Bupati Agara Salim Fakhry Hadiri Rakor di Tangerang

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x