Temukan Maladministrasi Pada PPDBM: Ombudsman Serahkan 19 LHP

- Editor

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pungutan di luar ketentuan, yang dilakukan saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan pada para Terlapor, yaitu 12 kepala madrasah yang berlokasi di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh (Kamis, 13/08/2025).

Selain kepada Terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty juga menyerahkan Salinan LHP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang diwakili oleh Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Syafruddin Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, sebagai atasan dan atasan langsung dari para Terlapor.

“Ditemukan maladmistrasi saat PPDBM berlangsung pada 12 madrasah yang dilaporkan ke Ombudsman,” ungkap Dian.

Pada penyerahan LHP tersebut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P. Putri memaparkan hasil pemeriksaan Ombudsman melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Ombudsman menemukan maladminitrasi pada 12 madrasah yang dilaporkan,” demikian disampaikan Ayu di hadapan para Terlapor.

Ayu menjelaskan, maladministrasi yang ditemukan berupa pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, serta melampaui kewenangan, yaitu adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, dimana seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa campur-tangan pihak madrasah.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh juga menyampaikan perkiraan total biaya yang dipungut saat pelaksanaan PPDBM pada 12 madrasah yang dilaporkan mencapai sekitar 11 Milyar rupiah lebih. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Baca Juga:  Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM berlangsung. Jadi ini bukan larangan dari Ombudsman. Yang tidak dipatuhi 12 madrasah ini adalah PP dan Kepdirjen Pendis, Kementrian Agama RI” tegas Dian.

Walaupun tidak ada kerugian negara secara langsung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa berbegai jenis pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.

“Tentu untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, diperlukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” ujar Dian.

Pada saat penyerahan LHP, Dian menyampaikan kepada perwakilan Kanwil Kemenag bahwa sebagian satuan pendidikan telah mematuhi saran perbaikan yang disampaikan saat proses pemeriksaan, sehingga sudah mengembalikan seluruh/sebagian pungutan dimaksud. Bagi yang belum melaksanakan tindakan korektif, Ombudsman menyatakan temuan tersebut dalam LHP, agar segera melakukan pengembalian sesuai ketentuan.

“Ombudsman Perwakilan Aceh akan memonitoring dilaksanakan atau tidaknya tindakan korektif yang kami lakukan dalam waktu tigapuluh hari setelah penyerahan LHP,” tambah Dian.

PPDB Madrasah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Pelaksanaannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dengan begitu, madrasah menjadi sarana untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

Pungutan dilarang dalam proses penerimaan siswa baru karena dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, dan menyebabkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Akses terhadap pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, beberapa pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil pemerhati isu pendidikan, dan lembaga penegak hukum.

“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian. (#)

Berita Terkait

Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana
Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelantikan JPT Pratama Simeulue: Masyarakat Berharap Bupati Pilih Pejabat Terbaik dan Berintegritas
YBM PLN UP3 Langsa Hadirkan Kepedulian, Bantu Pengajian Al-Amin dan Usaha Kedai Kopi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57

Kapolres Bireuen Jenguk Korban yang Diduga Keracunan MBG

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia

Sabtu, 19 September 2026 - 11:07

HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 19:38

Perebutan Juara Bersama Kategori Warnai GOR Brodjonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x