Diduga Biarkan Barang Bukti Emas Curian di Tangan Pihak Ketiga, Penyidik Gokman Tampubolon Dilaporkan ke Propam

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TtibuneIndonesia.com

Dugaan pelanggaran berat mencuat di tubuh Polsek Medan Tembung. Aipda Gokman Tampubolon, salah satu penyidik di unit reskrim, diduga sengaja membiarkan barang bukti emas hasil curian tetap berada di tangan pihak ketiga, tanpa dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.

Barang bukti berupa emas tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku ke salah satu pegadaian di Medan. Namun hingga saat ini, penyidik Gokman Tampubolon belum juga mengambil langkah penyitaan dengan alasan menunggu izin pengadilan. Alasan ini justru memicu kecurigaan publik, karena sesuai aturan hukum, penyitaan dapat dilakukan langsung oleh kepolisian menggunakan surat perintah penyitaan, tanpa harus melalui pengadilan.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengecam keras tindakan penyidik tersebut. Ia bahkan menyebut Gokman Tampubolon sebagai oknum yang merusak nama baik Polri.

“Ini pelanggaran serius. Barang bukti emas hasil pencurian kok dibiarkan begitu saja? Jangan sampai masyarakat menduga ada permainan kotor di balik pembiaran ini,” tegas Adi Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:  128 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Terima Remisi

Menurutnya, dalih menunggu izin pengadilan adalah bentuk manipulasi informasi untuk menutupi kelalaian atau dugaan kesengajaan.

“Ini cara licik membodohi publik. Saya tegaskan, penyitaan bisa dilakukan langsung demi kepentingan penyidikan. Kalau seorang penyidik tidak paham hukum, lantas bagaimana dengan masyarakat?” ujar Adi.

Pihaknya berjanji akan segera melaporkan Aipda Gokman Tampubolon ke Divisi Propam Polda Sumut.

“Institusi Polri jangan sampai dibiarkan dikotori oleh oknum seperti ini. Kami desak Propam turun tangan segera,” tambahnya.

Adi Lubis juga mendesak Kapolsek Medan Tembung dan Kapolrestabes Medan untuk tidak menutup mata.

“Ini tanggung jawab langsung Kapolsek dan Kapolrestabes. Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, artinya ada indikasi pembiaran sistematis di internal mereka,” kecamnya.

Hingga berita ini ditayangkan, barang bukti emas curian yang seharusnya diamankan demi proses hukum, masih dibiarkan berada di tangan pihak ketiga, di luar kontrol kepolisian.

Masyarakat dan kalangan aktivis anti-korupsi kini menunggu langkah tegas Propam Polda Sumut dalam menindak oknum penyidik yang diduga ‘bermain’ dalam kasus emas curian tersebut.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:28

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:06

Menghargai Guru: Kunci Mutlak Lahirnya Generasi Emas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:32

Kerusakan Moral Generasi dan Bahaya Demi Mengejar Ketenaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:29

Keadilan yang Tak Kunjung Tiba: Di Balik Seruan Kedaulatan Papua dan Maluku

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:45

Keadilan yang Tertunda: Negara Wajib Hadir Membawa Kesejahteraan Bagi Seluruh Daerah

Berita Terbaru

Bunda PAUD Kota Bitung, Ny. Ellen Honandar Sondakh, Saat Melepas Para peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat TK/PAUD Se-Kota Bitung. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Langkah Cilik Semarakkan HUT RI, Bunda PAUD Lepas Lomba Gerak Jalan TK di Bitung

Senin, 10 Agu 2026 - 10:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x