Diduga Biarkan Barang Bukti Emas Curian di Tangan Pihak Ketiga, Penyidik Gokman Tampubolon Dilaporkan ke Propam

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TtibuneIndonesia.com

Dugaan pelanggaran berat mencuat di tubuh Polsek Medan Tembung. Aipda Gokman Tampubolon, salah satu penyidik di unit reskrim, diduga sengaja membiarkan barang bukti emas hasil curian tetap berada di tangan pihak ketiga, tanpa dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.

Barang bukti berupa emas tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku ke salah satu pegadaian di Medan. Namun hingga saat ini, penyidik Gokman Tampubolon belum juga mengambil langkah penyitaan dengan alasan menunggu izin pengadilan. Alasan ini justru memicu kecurigaan publik, karena sesuai aturan hukum, penyitaan dapat dilakukan langsung oleh kepolisian menggunakan surat perintah penyitaan, tanpa harus melalui pengadilan.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengecam keras tindakan penyidik tersebut. Ia bahkan menyebut Gokman Tampubolon sebagai oknum yang merusak nama baik Polri.

“Ini pelanggaran serius. Barang bukti emas hasil pencurian kok dibiarkan begitu saja? Jangan sampai masyarakat menduga ada permainan kotor di balik pembiaran ini,” tegas Adi Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, dalih menunggu izin pengadilan adalah bentuk manipulasi informasi untuk menutupi kelalaian atau dugaan kesengajaan.

Baca Juga:  Bupati SSM Mengucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Boltim

“Ini cara licik membodohi publik. Saya tegaskan, penyitaan bisa dilakukan langsung demi kepentingan penyidikan. Kalau seorang penyidik tidak paham hukum, lantas bagaimana dengan masyarakat?” ujar Adi.

Pihaknya berjanji akan segera melaporkan Aipda Gokman Tampubolon ke Divisi Propam Polda Sumut.

“Institusi Polri jangan sampai dibiarkan dikotori oleh oknum seperti ini. Kami desak Propam turun tangan segera,” tambahnya.

Adi Lubis juga mendesak Kapolsek Medan Tembung dan Kapolrestabes Medan untuk tidak menutup mata.

“Ini tanggung jawab langsung Kapolsek dan Kapolrestabes. Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, artinya ada indikasi pembiaran sistematis di internal mereka,” kecamnya.

Hingga berita ini ditayangkan, barang bukti emas curian yang seharusnya diamankan demi proses hukum, masih dibiarkan berada di tangan pihak ketiga, di luar kontrol kepolisian.

Masyarakat dan kalangan aktivis anti-korupsi kini menunggu langkah tegas Propam Polda Sumut dalam menindak oknum penyidik yang diduga ‘bermain’ dalam kasus emas curian tersebut.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x