Hakim Tolak Praperadilan dari  Penasehat Hukum.

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte .S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, hari Senin 23 Juni 2025.

Perkara Ini bermula pada hari jum’at dan tanggal 09 Mei 2025 tersebut diatas sekira 18.00 Wib Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS disamping rumah ibunya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen,

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat Tersangka baru siap mandi dan Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur menanyakan kepada kepada Tersangka “mau pergi kemana” dan Tersangka menjawab “saya mau pulang kerumah ibu saya” setelah itu Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur langsung mencari kunci sepeda motor miliknya tersebut dan tidak menemukannya, kemudian Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat samping rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada karena dibawa oleh Tersangka.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Tersangka yang beralamat di desa keude aceh kecamatan banda saksi kota lhokseumawe, dan pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS tanpa STNK dan BPKB, dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Muhardani Bin Razali Y berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Kajari Bireuen Terima Kunjungan HMI Ke Kantor Kejari Bireuen

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat oleh Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Juni 2025.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
2. Tidak Ada Penyelidikan atas diri dari pemohon
3. Tidak Pernah dilakukan gelar perkara

Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU pada Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka

Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai
Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji
Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh
Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi
Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak
Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen
Pelindo Resmi Terapkan Sistem Terintegrasi di Pelabuhan Bitung demi Efisiensi Global
PT Jasa Raharja melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x