Langsa | TribuneIndonesia.com
Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Mat Yani, S.H., memberikan klarifikasi kepada TribuneIndonesia.com terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) senilai Rp32.200.000.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (13/6), Mat Yani menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pembelian satu unit laptop serta pembayaran pajak. Namun, sisa dana hingga kini masih berada dalam penguasaan M. Agus, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Gampong Kapa.
“Setelah saya mempertanyakan sisa dana tersebut, M. Agus justru menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bendahara. Dan hingga saat ini, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi,” ujar Mat Yani.
Melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 21.40 WIB di hari yang sama, Mat Yani kembali mengonfirmasi bahwa dirinya tidak memegang uang tersebut. Ia menyesalkan tudingan sepihak yang dimuat oleh media online, dan menegaskan bahwa dana tersebut belum diserahkan sepenuhnya kepada pihaknya.
“Uang itu bukan di saya. Masih dipegang oleh Agus. Justru karena laptop belum dibeli, saya sampai terpaksa menggunakan dana pribadi demi mendukung kelancaran administrasi kantor desa,” jelasnya.
Menurut Mat Yani, pembelian laptop merupakan bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi pelayanan publik di lingkungan Gampong Kapa. Ia berharap, perangkat tersebut bisa menunjang pelaksanaan program kerja desa sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini demi mendukung pelayanan agar berjalan maksimal. Kita ingin memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang baik dan sesuai dengan target kerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Mat Yani berharap isu yang berkembang tidak lagi menimbulkan kegaduhan dan dapat diluruskan sesuai fakta di lapangan. (Sumber Akbar)