Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat. LBH Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan di luar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata

Penempatan AKBP Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan Melanggar Banyak Aturan Hukum

Peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain

Hak atas hidup (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana diperberat jika korban adalah anak

Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Temuan KontraS Sumut: Indikasi Manipulasi Fakta

Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

Penggunaan senjata api oleh Kapolres diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran HAM baru.

Diduga ada upaya sistematis menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan.

LBH Medan menyebut ini bukan sekadar konflik narasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Prodi HI dan PGSD Beserta 3 Pendamping KKM Ke Keudah, Malaysia

Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Tapi Harus Dilanjutkan

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa tindakan Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,”tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional

Tindakan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar:

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

KUHP

Perkap No. 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan)

Perkap No. 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri)

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN

LBH Medan secara resmi menuntut.

Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa PTDH atas pelanggaran hak hidup anak.

Proses pidana segera dijalankan, sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa perlindungan atau tebang pilih.

Libatkan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI secara aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas:

Kebenaran

Keadilan

Pemulihan

Jaminan ketidakberulangan

JANGAN ADA LAGI DARAH ANAK TUMPAH TANPA KEBENARAN

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU  HENTIKAN IMPUNITAS

Keadilan untuk korban bukan pilihan. Ini kewajiban negara.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 13:05

Muyu Suhendri , Terpilih Jadi Keuchik Cot Bada Tunong Periode 2026–2032

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Bhayangkara: Polres Bitung Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Senin, 15 Juni 2026 - 10:40

Informasi Warga Jadi Senjata Ampuh, Polres Aceh Tenggara Bongkar Kasus Sabu di Lawe Alas

Senin, 15 Juni 2026 - 07:07

Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Lepas 445 Petugas Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:58

Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar

Senin, 15 Juni 2026 - 01:27

​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:13

Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat

Senin, 15 Jun 2026 - 15:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 14:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN

Senin, 15 Jun 2026 - 14:43

Pemerintahan dan Berita Daerah

56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut

Senin, 15 Jun 2026 - 14:29

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x