Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat. LBH Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan di luar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata

Penempatan AKBP Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan Melanggar Banyak Aturan Hukum

Peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain

Hak atas hidup (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana diperberat jika korban adalah anak

Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Temuan KontraS Sumut: Indikasi Manipulasi Fakta

Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

Penggunaan senjata api oleh Kapolres diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran HAM baru.

Diduga ada upaya sistematis menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan.

LBH Medan menyebut ini bukan sekadar konflik narasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Di Gandapura Untuk Mendapatkan Rumah Bantuan Layak Huni Harus Cabut Undian

Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Tapi Harus Dilanjutkan

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa tindakan Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,”tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional

Tindakan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar:

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

KUHP

Perkap No. 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan)

Perkap No. 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri)

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN

LBH Medan secara resmi menuntut.

Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa PTDH atas pelanggaran hak hidup anak.

Proses pidana segera dijalankan, sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa perlindungan atau tebang pilih.

Libatkan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI secara aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas:

Kebenaran

Keadilan

Pemulihan

Jaminan ketidakberulangan

JANGAN ADA LAGI DARAH ANAK TUMPAH TANPA KEBENARAN

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU  HENTIKAN IMPUNITAS

Keadilan untuk korban bukan pilihan. Ini kewajiban negara.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman
Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
“Disandera Tanpa Obat: RS Columbia Asia Dituding Jadi Algojo Pasien Tak Mampu”
Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 
Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:07

Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:51

Ilham Gondrong: Penampilan Boleh Nyentrik, Integritas Tak Pernah Retak

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07

MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:04

Ada Apa Bobby Nasution ke Aceh? Isu Empat Pulau Jadi Sorotan

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:06

Kemana Arah Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa?

Senin, 9 Juni 2025 - 10:35

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Senin, 9 Juni 2025 - 03:05

Opini: 100 Hari Bupati Tagore, Publik Berhak Bertanya

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:20

Ketika Cicak Ingin Jadi Buaya

Berita Terbaru

Sosial

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Minggu, 15 Jun 2025 - 02:05

Organisasi / Politik

Bupati Bireuen Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh

Minggu, 15 Jun 2025 - 01:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x