Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat. LBH Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan di luar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata

Penempatan AKBP Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan Melanggar Banyak Aturan Hukum

Peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain

Hak atas hidup (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana diperberat jika korban adalah anak

Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Temuan KontraS Sumut: Indikasi Manipulasi Fakta

Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

Penggunaan senjata api oleh Kapolres diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran HAM baru.

Diduga ada upaya sistematis menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan.

LBH Medan menyebut ini bukan sekadar konflik narasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Puluhan Jurnalis Akan Geruduk Polda Sumut Tuntut Keadilan

Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Tapi Harus Dilanjutkan

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa tindakan Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,”tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional

Tindakan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar:

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

KUHP

Perkap No. 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan)

Perkap No. 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri)

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN

LBH Medan secara resmi menuntut.

Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa PTDH atas pelanggaran hak hidup anak.

Proses pidana segera dijalankan, sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa perlindungan atau tebang pilih.

Libatkan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI secara aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas:

Kebenaran

Keadilan

Pemulihan

Jaminan ketidakberulangan

JANGAN ADA LAGI DARAH ANAK TUMPAH TANPA KEBENARAN

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU  HENTIKAN IMPUNITAS

Keadilan untuk korban bukan pilihan. Ini kewajiban negara.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x