Aksi Damai Wartawan dan LSM Minta SP3 untuk Rekan yang Ditahan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Puluhan insan pers dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/06/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD.Negeri Nomor 101928 berinisial “MS” , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.

Dalam orasinya, R.Anggi Syahputra, selaku orator aksi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga rekannya cacat hukum dan terkesan direkayasa.

“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,”tegas Anggi.

Ia juga meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, agar tidak dikriminalisasi bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Setelah melakukan orasi sekitar satu setengah jam, perwakilan peserta aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan, mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum ketiga terduga, Ihwan Banchin, S.H., memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah SD.Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

Baca Juga:  Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali

“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita. Dalam prosesnya, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan. Penahanan ini terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.

Ihwan meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.

“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ibrahim Effendy Siregar, turut menyuarakan permintaan agar kasus ini dihentikan melalui jalur Restorative Justice.

Di akhir pertemuan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferri Walintukan mengatakan bila ditemukan atau dirasa penyidikan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dipersilakan rekan-rekan wartawan untuk melaporkan ke Bid Propam dan Irwasda

“Untuk saat ini penyampaian dari rekan-rekan wartawan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan yaitu bapak Kapolda Sumatera Utara dan akan segera menurunkan tim di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Diharapkan rekan-rekan bersabar menunggu hasil dari laporan kami pimpinan,” janji Ferri Walintukan kepada para perwakilan awak media.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat
Saparuda Apresiasi Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Mark-Up APE Rp2,19 Miliar
Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.
Ketiadaan Dokter Spesialis Anak di RSUD Waisai Jadi Tanda Tanya, Ferdinan Dimara Sampaikan Harapan Orang Tua
DPRK Raja Ampat Siap Panggil Direktur RSUD Waisai, Pemindahan Dokter Spesialis Anak Dipertanyakan
Anak Terbaring di RSUD Waisai, Keluarga Keluhkan Ketiadaan Dokter Spesialis Anak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:57

Di Balik Penghargaan TPAKD Deli Serdang, Menakar Manfaat Pembiayaan bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:03

Dalam Gelaran Pertandingan Badminton HUT KORPRI ke-55 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:37

Pemko Langsa Akhiri Pembelajaran Daring, Kualitas Udara Membaik Sekolah Kembali Tatap Muka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13

GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:22

ADIAN NAPITUPULU DESAK BPN KOTA JAMBI BUKA BLOKIR 5.506 SERTIFIKAT WARGA, DASAR HUKUM DIPERTANYAKAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:17

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wali Kota Bitung Sambangi BKN dan Kementerian ESDM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:53

Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38

Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Penghargaan TPAKD Deli Serdang, Menakar Manfaat Pembiayaan bagi Masyarakat

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dalam Gelaran Pertandingan Badminton HUT KORPRI ke-55 

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:03

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x