Pembacaan Sidang Tuntutan Tersangka Penipuan Pengurus SHM Tunda Minggu Depan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | Tribuneindonesia.com

Sidang pembacaan lanjutan perkara penipuan dengan tipu muslihat atas tersangka Harry Wibowo alias (HW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/05/2025).

Pada tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi Kilang Padi korban pelapor Surya Bakti alias (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang baru dibeli korban pelapor (SB) Warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, di Daerah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp. 2.000.000.000- atas Nama Surya Bakti (SB).

Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp. 805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

Jadwal sidang perkara ini seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi molor jam 14.05 WIB sidang dipimpin oleh Hakim Ketua : Mohammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., Hakim Anggota : Maria Cristine Natalia, S.IP., S.H., M.H, Orsita Hanum, S.H. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jalan Negara – Tebing Tinggi Km 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) ditunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025,” tegas Hakim Ketua.

Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran pada
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 Tahun penjara.(ilham)

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:26

IHGMA Aceh Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Jelang Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:32

Jelang Ramadhan 1447 H, SDN 12 UPTD Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:21

Menjelang Ramadhan 1447 H, Disperindagkop Gelar Pasar Murah di Tiga titik Kecamatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:42

Hj Faridah Adam HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Langsa dan Aceh Tamiang

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:27

Jelang Ramadhan, SDN 1 Bireuen Santuni Anak yatim/piatu

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:07

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar FGD FKLL dengan Mitra Stackholder Wilayah Jakarta Utara,Cegah Kecelakaan di Jakarta Utara

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:35

‎Perkuat Transparansi, Satrol Kodaeral VIII Terima Audiensi Pengurus PPWI Bitung

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:08

​Insiden Penghalangan Liputan di Kantor ATR/BPN Bitung Menuai Kecaman

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x