Pembacaan Sidang Tuntutan Tersangka Penipuan Pengurus SHM Tunda Minggu Depan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | Tribuneindonesia.com

Sidang pembacaan lanjutan perkara penipuan dengan tipu muslihat atas tersangka Harry Wibowo alias (HW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/05/2025).

Pada tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi Kilang Padi korban pelapor Surya Bakti alias (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang baru dibeli korban pelapor (SB) Warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, di Daerah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp. 2.000.000.000- atas Nama Surya Bakti (SB).

Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp. 805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Posyandu ILP Desa Baru Ramai Diserbu Warga, Wujudkan “GEDEBAR Sehat”

Jadwal sidang perkara ini seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi molor jam 14.05 WIB sidang dipimpin oleh Hakim Ketua : Mohammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., Hakim Anggota : Maria Cristine Natalia, S.IP., S.H., M.H, Orsita Hanum, S.H. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jalan Negara – Tebing Tinggi Km 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) ditunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025,” tegas Hakim Ketua.

Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran pada
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 Tahun penjara.(ilham)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:05

Tiga 3 Kali CSR PT Irigasi Untuk Dampak Soal Lingkungan Hidup Masyarakat Gampong Digelapkan Sama Oknum Perangkat

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 01:32

Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 2 November 2025 - 15:52

Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2

Minggu, 2 November 2025 - 15:50

Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 2 November 2025 - 13:18

Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak

Minggu, 2 November 2025 - 10:33

Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 2 November 2025 - 01:11

Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x