Lembaga Bantuan Hukum Medan Resmi adukan ke propam Terkait Guru Honorer Meilisya Ramahdani

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara serta Lemebaga lainya sebagaimana Surat Nomor : 110/LBH/PP/IV/2025, perihal pengaduan dan mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Guru Honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara dan akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.

Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.

Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.

Baca Juga:  KPU Deli Serdang Beri Santunan Kepada Petugas Yang Meninggal Dan Sakit Saat Bekerja

Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai Guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara Konstitusi merupakan hak dari Meilisya.

Atas hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik (ICCPR).

Tidak hanya itu yang diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut.(***)

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Komjak RI Balas Surat P2BMI, GRPK Siap Bongkar Fakta Dugaan Penanganan Kasus Alsintan di Kejari Deli Serdang
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:31

Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:35

Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:20

Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:04

Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Selasa, 8 Sep 2026 - 04:09

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x