Keuchik Uteun Bunta Meminta Bupati Bireuen Untuk Menghapus Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni Usia 40 Tahun.

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN |Tribuneimdonesia.com.
Potret kehidupan warga Uteun Bunta Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, yang masih banyak tinggal di gubuk reyot umur nya dibawah 40 tahun , dan diatas 40 tahun .Keuchik Setempat meminta Bupati Bireuen agar aturan calon penerima rumah layak huni kategori fakir miskin bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni baik dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah Gampong,Minggu (30/3/2025).

Keuchik Gampong Uteun Bunta Anwar Yusuf kepada media ini mengatakan , dia mencontohkan seperti rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir (38) yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot bersama istri dan anak-anaknya.

Padahal , tim survey Baitul Mal Bireuen sudah turun langsung mengecek kondisi rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir, namun dikarenakan usia nya 38 tahun berarti dia harus menunggu 2 tahun lagi, padahal Asnawiyanto benar benar orang susah.

Begitu juga dengan warga lain nya seperti Asnawi Amri 63 tahun bersama istri dan anak anak nya yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot padahal kami sudah sering buat proposal ke kabupaten dan sewaktu itu tim Baitul Mal pun ada turun untuk mengecek, tapi sampai sekarang ini , belum di bangun juga rumah layak huni .

Seharus nya rumah layak huni untuk warga yang benar susah dan kurang mampu tanpa harus melihat usia nya, selama ini aturan yang berlaku untuk bantuan rumah layak huni harus usia nya 40 tahun, sementara banyak warga yang miskin tinggal di gubuk reyot usianya di bawah 40 tahun atau lansia.

Baca Juga:  Kapolsek Medan Tembung Turun Langsung! Tebar Kebaikan di Bagan Percut, Wujud Nyata Polri Humanis Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Kalau seperti ini seolah olah kami sebagai kepala desa kurang memperhatikan warganya  padahal setiap tahun kami selalu membangun 1 unit rumah layak huni , dengan anggaran yang terbatas.

Kami berharap kepada Bupati Bireuen H.Mukhlis ST untuk menghapus aturan bantuan rumah layak huni usia 40 tahun , jika aturan nya dari Pemerintah Aceh kami berharap Bupati Bireuen bisa mengajukan kepada Gubernur Aceh agar di Kabupaten Bireuen khususnya untuk bantuan rumah layak huni jangan di lihat dari usia nya, dan setiap penerima banntuan rumah layak huni benar benar miskin atau kurang mampu , dan tim survey langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi penerima, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak warga yang miskin hidup di gubuk reyot,ucap Keuchik Anwar Yusuf.

Ketika media ini konfirmasi Bupati Bireuen H.Mukhlis ST sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan nya.(Adi S/*)

Berita Terkait

Hangatnya Penyambutan Erwin Widihantono: Babak Baru Kolaborasi Pemkot Bitung dan Kejaksaan
Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Dandim 1310/Bitung: Semangat Kartini Adalah Pilar Ketangguhan Bangsa
Menanti Jembatan Perintis Garuda: Harapan Baru Warga Rap-Rap Memutus Isolasi Akses
Performa Gemilang Disnaker Bitung: Baru Kuartal Pertama, Capaian Retribusi Sudah Lewati Separuh Target
Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Dana ZIS Agara Pengalihan Sudah menjurus Keranah Hukum
​Kajati Sulut Pimpin Sertijab Kajari Bitung dan Ketua IAD di Aula Sam Ratulangi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:15

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Kamis, 23 April 2026 - 16:27

Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa

Kamis, 23 April 2026 - 10:56

Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol

Kamis, 23 April 2026 - 07:19

*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Rabu, 22 April 2026 - 16:26

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 03:22

Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar

Berita Terbaru

Headline news

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x