Keuchik Uteun Bunta Meminta Bupati Bireuen Untuk Menghapus Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni Usia 40 Tahun.

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN |Tribuneimdonesia.com.
Potret kehidupan warga Uteun Bunta Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, yang masih banyak tinggal di gubuk reyot umur nya dibawah 40 tahun , dan diatas 40 tahun .Keuchik Setempat meminta Bupati Bireuen agar aturan calon penerima rumah layak huni kategori fakir miskin bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni baik dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah Gampong,Minggu (30/3/2025).

Keuchik Gampong Uteun Bunta Anwar Yusuf kepada media ini mengatakan , dia mencontohkan seperti rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir (38) yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot bersama istri dan anak-anaknya.

Padahal , tim survey Baitul Mal Bireuen sudah turun langsung mengecek kondisi rumah warga nya Asnawiyanto M Nasir, namun dikarenakan usia nya 38 tahun berarti dia harus menunggu 2 tahun lagi, padahal Asnawiyanto benar benar orang susah.

Begitu juga dengan warga lain nya seperti Asnawi Amri 63 tahun bersama istri dan anak anak nya yang sampai saat ini masih tinggal di gubuk reyot padahal kami sudah sering buat proposal ke kabupaten dan sewaktu itu tim Baitul Mal pun ada turun untuk mengecek, tapi sampai sekarang ini , belum di bangun juga rumah layak huni .

Seharus nya rumah layak huni untuk warga yang benar susah dan kurang mampu tanpa harus melihat usia nya, selama ini aturan yang berlaku untuk bantuan rumah layak huni harus usia nya 40 tahun, sementara banyak warga yang miskin tinggal di gubuk reyot usianya di bawah 40 tahun atau lansia.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Minta Pemeriksaan Khusus Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Kalau seperti ini seolah olah kami sebagai kepala desa kurang memperhatikan warganya  padahal setiap tahun kami selalu membangun 1 unit rumah layak huni , dengan anggaran yang terbatas.

Kami berharap kepada Bupati Bireuen H.Mukhlis ST untuk menghapus aturan bantuan rumah layak huni usia 40 tahun , jika aturan nya dari Pemerintah Aceh kami berharap Bupati Bireuen bisa mengajukan kepada Gubernur Aceh agar di Kabupaten Bireuen khususnya untuk bantuan rumah layak huni jangan di lihat dari usia nya, dan setiap penerima banntuan rumah layak huni benar benar miskin atau kurang mampu , dan tim survey langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi penerima, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak warga yang miskin hidup di gubuk reyot,ucap Keuchik Anwar Yusuf.

Ketika media ini konfirmasi Bupati Bireuen H.Mukhlis ST sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan nya.(Adi S/*)

Berita Terkait

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL
Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi
Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih
Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan
Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik
Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari
HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial
Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:50

Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 2 November 2025 - 01:11

Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04

Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:02

Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:55

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:12

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:57

Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x