Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Dewan perwakilan rakyat kota Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan agenda pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat kota, yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Langsa yang dijadwalkan pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10 : 00 WIb sampai dengan selesai kembali tidak membuahkan hasil.

Informasi yang didapatkan Tribuneindonesia.com, bahwa rapat yang dipimpin oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dan para wakil Ketua I Burhansyah, SH dan wakil Ketua II Noma Khairil, SKH, gagal membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini menjadi polemik sehingga tidak dapat dilaksanakannya Rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Dimana aturan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 Bab V, disebutkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari : Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan perencanaan.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan oleh anggota DPRK melalui proses musyawarah mufakat. Batalnya pembahasan pembentukan AKD DPRK Langsa dikarenakan pimpinan tidak memenuhi aturan terkait pembentukan AKD. Mayoritas anggota yang hadir mempertanyakan keabsahan undangan yang dikirim ke anggota dan sebahagian besar anggota berpendapat bahwa proses penjadwalan, bertentangan dengan aturan dikarenakan ketua DPRK langsung menjadwalkan rapat tanpa melalui rapat pimpinan. Seharusnya dikarenakan panmus belum terbentuk penjadwalan rapat harus melalui rapat pimpinan.

Dan sebagaimana yang harus diketahui juga bahwa paripurna pengangkatan penganti antar waktu (PAW) yang dilakukan beberapa hari yang lalu juga cacat menurut hukum, dimana mengacu kepada surat pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa, untuk segera membentuk AKD melalui rapat bamus baru bisa melakukan rapat-rapat paripurna yang lainnya. Jadi secara aturan anggota Dewan yang dilantik beberapa hari lalu belum memenuhi unsur untuk dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Bentrok Mencekam di DPRD Sumut Gas Air Mata, Ban Terbakar, Massa dan Polisi Saling Hantam

Sumber juga mengatakan bahwa, kita tidak akan melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat membatalkan rapat yang dilaksanakan hari ini. Dan untuk diketahui bahwa Gedung dewan hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Saat rapat berlangsung tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRK Langsa, mengultimatum pimpinan DPRK Langsa, agar tidak menjadwalkan paripurna pembentukan AKD sebelum Tatib DPRK disahkan dalam paripurna.

Seharusnya sebelum membahas pembentukan AKD, pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kota Langsa terlebih dahulu menyelesaikan Tata tertib (tatib) yang sudah lama tertunda untuk di tanda tangani. Setelah pembahasan tatib selesai baru kita masuk ketahap berikutnya, bukan membahas yang satu tetapi meninggalkan yang lainnya, semua ada aturan dan tata pelaksanaannya bukan dapat dilakukan sebagaimana kehendak hati pimpinan ataupun yang lainnya.

Banyak publik berharap, bahwa rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkepan Dewan (AKD) yang dilaksanakan hari ini menemui titik terang, agar konflik internal DPRK Langsa selesai dan juga dapat mempengaruhi hajat hidup masyarakat kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:12

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPPKB Aceh Tenggara Gandeng LSM WGAB Bangun Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:04

Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie dan Warga Kebut Pembangunan MCK, Hadirkan Sanitasi Layak di Meunasah Blang Cot

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15

​Atasi Pencemaran PT FSU, Wali Kota Bitung Boyong Tim Gabungan Datangi KLH dan BKPM

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:23

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22

Kejar Target , Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Lembur Pasang Pintu RTLH Hingga Malam Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:18

Reje Kampung Alur Item Diminta Buka Transparansi Penggunaan Dana Desa 2024–2026, Warga Desak APH Lakukan Audit Menyeluruh

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:08

Dukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Layanan Dapur Hingga Panen Telur di Lapas Kota Bakti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x