Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Dewan perwakilan rakyat kota Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan agenda pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat kota, yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Langsa yang dijadwalkan pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10 : 00 WIb sampai dengan selesai kembali tidak membuahkan hasil.

Informasi yang didapatkan Tribuneindonesia.com, bahwa rapat yang dipimpin oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dan para wakil Ketua I Burhansyah, SH dan wakil Ketua II Noma Khairil, SKH, gagal membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini menjadi polemik sehingga tidak dapat dilaksanakannya Rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Dimana aturan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 Bab V, disebutkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari : Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan perencanaan.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan oleh anggota DPRK melalui proses musyawarah mufakat. Batalnya pembahasan pembentukan AKD DPRK Langsa dikarenakan pimpinan tidak memenuhi aturan terkait pembentukan AKD. Mayoritas anggota yang hadir mempertanyakan keabsahan undangan yang dikirim ke anggota dan sebahagian besar anggota berpendapat bahwa proses penjadwalan, bertentangan dengan aturan dikarenakan ketua DPRK langsung menjadwalkan rapat tanpa melalui rapat pimpinan. Seharusnya dikarenakan panmus belum terbentuk penjadwalan rapat harus melalui rapat pimpinan.

Dan sebagaimana yang harus diketahui juga bahwa paripurna pengangkatan penganti antar waktu (PAW) yang dilakukan beberapa hari yang lalu juga cacat menurut hukum, dimana mengacu kepada surat pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa, untuk segera membentuk AKD melalui rapat bamus baru bisa melakukan rapat-rapat paripurna yang lainnya. Jadi secara aturan anggota Dewan yang dilantik beberapa hari lalu belum memenuhi unsur untuk dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Bongkar Mafia Keuangan Daerah

Sumber juga mengatakan bahwa, kita tidak akan melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat membatalkan rapat yang dilaksanakan hari ini. Dan untuk diketahui bahwa Gedung dewan hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Saat rapat berlangsung tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRK Langsa, mengultimatum pimpinan DPRK Langsa, agar tidak menjadwalkan paripurna pembentukan AKD sebelum Tatib DPRK disahkan dalam paripurna.

Seharusnya sebelum membahas pembentukan AKD, pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kota Langsa terlebih dahulu menyelesaikan Tata tertib (tatib) yang sudah lama tertunda untuk di tanda tangani. Setelah pembahasan tatib selesai baru kita masuk ketahap berikutnya, bukan membahas yang satu tetapi meninggalkan yang lainnya, semua ada aturan dan tata pelaksanaannya bukan dapat dilakukan sebagaimana kehendak hati pimpinan ataupun yang lainnya.

Banyak publik berharap, bahwa rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkepan Dewan (AKD) yang dilaksanakan hari ini menemui titik terang, agar konflik internal DPRK Langsa selesai dan juga dapat mempengaruhi hajat hidup masyarakat kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir
Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:40

Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x