Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Penerapan jabatan 8 tahun kepala desa di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dan pada undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong masih belum mengatur tentang penerapan jabatan 8 tahun kepala desa. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan jabatan kepala desa di Aceh.

Baca Juga:  Langsa Kembali Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI

Menurut salah satu narasumber, perlu adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan keinginan beberapa pihak yang ingin menerapkan jabatan 8 tahun kepala desa. “Perubahan qanun tersebut dapat membantu memperjelas penerapan jabatan kepala desa di Aceh,” katanya.

Seorang pakar hukum di Aceh juga memperjelas terkait permasalahan jabatan kepala desa (Keuchik) di Provinsi Aceh, bahwa selagi UUPA terkait tentang Keuchik tidak di ubah, maka masa jabatan keuchik selam 8 tahun tidak dapat dilaksanakan di Aceh. (Ct075)

Berita Terkait

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah
Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.
Komandan SSK Arahkan Penurunan Material Tanah untuk Pengerasan Jalan.
PP Beltim dan LAI Babel Tunggu Realisasi RDP di DPRD Beltim Perkebunan sawit di IUP PT Timah Tbk di desa Simpang Pesak
Disiplin dan Semangat Tinggi, Satgas TMMD Laksanakan Apel Pagi Sebelum Beraktivitas.
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pembuatan Plat Beton.
Kapolres Beltim dan Wartawan Berbagi Takjil ke Pengendara
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:30

Komandan SSK Arahkan Penurunan Material Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:01

Disiplin dan Semangat Tinggi, Satgas TMMD Laksanakan Apel Pagi Sebelum Beraktivitas.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:59

Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pembuatan Plat Beton.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:03

Kapolres Beltim dan Wartawan Berbagi Takjil ke Pengendara

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:58

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Bagikan Sembako, Takjil dan Bingkisan ke Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x