Terbelit Masalah Gaji TAD Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi Isunya Bakal Dipromosikan Jadi Direktur Retail & Niaga PLN

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Meski sejauh ini belum ada kepastian kapan Kementerian BUMN akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk menentukan nasib 7 Direksi PT PLN (Persero) lainnya, namun berbagai isu terkait siapa-siapa yang akan didudukkan di posisi tertentu mulai berhembus kencang.

Salah satu nama yang kini beredar adalah Ari Rahmat Indra Cahyadi, pejabat di sub holding yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PLN Icon Plus.

Sosok pejabat yang memiliki karir melesat bak meteor tersebut, diisukan bakal mendapat porsi di PLN Holding, untuk menduduki jabatan Direktur Retail & Niaga yang kini dijabat Edi Srimulyanti.

Kabar ini pun dinilai bukan isapan jempol belaka. Apalagi Ari Rahmat dikenal sebagai salah satu pejabat yang memiliki kedekatan khusus dengan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.

Fakta tersebut memang sulit terbantahkan. Karena sejak Darmawan Prasodjo jadi Wadirut pada tahun 2020 silam, karir Ari yang kabarnya kala itu masih menjabat sebagai manager sub bidang (MSB), mendadak terdongkrak dan terus menanjak. Ia pun terus mendapat sejumlah jabatan empuk sampai akhirnya dipercaya sebagai Dirut PLN Icon Plus.

Namun di balik isu yang kini santer beredar, kepemimpinan Ari Rahmad di Ico Plus nyatanya meninggalkan jejak negatif. Salah satunya terkait kasus hak berupa gaji tenaga alih daya (TAD) atau outsourcing untuk pekerjaan satpam, cleaning service hingga sopir di PLN Icon Plus Regional Sumbagut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah TAD di PLN Icon Plus Regional Sumbagut mengaku, untuk pembayaran gaji tahun 2023 hingga 2024, perusahaan sub holding PLN itu justru di gaji dengan aturan upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2022 sebesar Rp3.370.645,08.

“Besaran gaji itu tetap kami terima pada tahun 2023 sampai 2024 lalu,” ungkap salah seorang TAD di PLN Icon Plus Regional Sumbagut beberapa waktu lalu.

Adanya pembayaran gaji yang tidak sesuai aturan itu semakin nyata karena begitu kasus ini mencuat di media, pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut kabarnya mendadak mengirimkan sisa pembayaran gaji selama setahun.

“Tapi kami tidak tahu siapa yang ngirim, tau-tau sudah masuk ke rekening ke semua TAD di sini. Tidak ada juga pemberitahuan dari perusahaan. Dan nilainya kalau dikalkulasi pas hanya setahun. Mungkin hitungannya cuma untuk sisa gaji tahun 2023, sedangkan sisa 2024 belum dibayar sampai sekarang,” tandasnya.

Baca Juga:  HSN dan POPP, 24 Ponpes Se-Sulut Bersatu dalam Doa Bersama di GOR Dua Sudara Bitung

Lanjut TAD tersebut, untuk tahun 2025 ini, mereka yang jumlahnya hanya belasan orang saja, belum menerima sosialisasi apakah pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut akan menerapkan aturan penggajian tahun 2025 atau tetap sistem lama.

“Kalau mengacu pada UMK Medan tahun 2025, harusnya gaji kami 4 jutaan. Tapi kita lihatlah nanti pas pembayaran gaji bulan Januari di akhir bulan,” sebutnya.

Namun sangat disayangkan, Ari Rahmat Indra Cahyadi sebagai seorang pejabat publik, sepertinya sosok yang alergi terhadap wartawan. Hal itu terbukti ketika ia memilih memblokir WhatsApp awak media ketika dikonfirmasi terkait kasus gaji TAD di PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang notabene menjadi tanggungjawabnya.

Sementara, merespon tentang hal ini, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online Teuku Yudhistira sangat menyayangkan jika RUPS Kementerian BUMN nanti memutuskan Ari Rahmat Indra Cahyadi duduk sebagai Direktur Retail & Niaga PLN.

“Aneh juga kalau pejabat gagal dalam memimpin justru dinaikkan dan bisa duduk sebagai Direksi PLN Holding. Jika itu memang terbukti, jelas karena ada nepotisme yang tak terbantahkan,” tegas Yudhistira dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Harusnya, lanjut Yudhis, pihak Kementerian BUMN dalam gelaran RUPS yang kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, bisa melakukan investigasi dan profiling terkait sosok yang akan dipromosikan naik sebagai Direksi PLN.

“Jangan hanya karena rekomendasi Dirut PLN karena faktor kedekatan mereka, lalu RUPS bisa menerima begitu saja. Pertaruhannya marwah BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini. Karena itu RUPS harus berkaca pada program Asta Cita Presiden, jangan karena faktor tertentu lalu seenaknya diangkat sebagai direksi. Karena itu kami meminta Manteri BUMN jangan memilih pejabat yang memiliki rekam jejak negatif,” tegasnya.

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN) ini juga mengatakan, apalagi apa yang terjadi di PLN Icon Plus Regional Sumbagut itu terbukti mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.

“Karena itu sekali lagi kami minta, Menteri BUMN tegas soal ini. Bantu Presiden Prabowo untuk meletakkan orang-orang yang punya integritas dan memiliki rekam jejak positif, bukan pejabat yang dipilih karena produk KKN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x