4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini kembali mengangkat wacana lama yang seharusnya sudah ditutup rapat sejak 1992: klaim terhadap empat pulau di kawasan Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Langkah ini tentu mengejutkan dan membingungkan. Sebab bukankah masalah ini sudah selesai tiga dekade lalu? Ya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, dan ditandatangani secara resmi di Jakarta.

Bukan hanya dokumen biasa, kesepakatan ini adalah penanda kehendak damai dan komitmen antar daerah. Dalam isi perjanjiannya jelas tertulis bahwa Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan maupun menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut. Pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan potensi wisata diserahkan sepenuhnya kepada Aceh.

Kesepakatan ini bukan hanya sah secara administratif, tapi juga diperkuat secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh sesuai peraturan dan kesepakatan sebelumnya. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 01.P/HUM/2013 menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak Sumatera Utara. Dengan kata lain, dari aspek hukum, persoalan ini sudah final.

Baca Juga:  Penyambutan Presiden Erdogan di Jakarta: Simbol Kedekatan Hubungan Indonesia-Turkiye

Lantas, mengapa kembali dipersoalkan? Jawabannya bisa bermacam-macam: dari potensi ekonomi yang menggiurkan, dorongan investor, hingga kepentingan politik identitas. Tapi apapun alasannya, kita harus bertanya: apakah boleh hukum yang sudah sah diganggu hanya karena selera ekonomi atau kepentingan politik sesaat?

Aceh sendiri tidak pernah goyah. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada isi Kesepakatan 1992, didukung hukum nasional yang jelas dan sikap konsisten sejak awal. Dalam konteks ini, Aceh tidak sedang bersengketa. Aceh hanya sedang mempertahankan hak yang sudah diakui negara.

Kita tidak bisa membiarkan semangat pragmatis dan tekanan investasi menggoyahkan kesepakatan yang disusun untuk menjaga stabilitas wilayah dan keharmonisan antar daerah. Jika satu kesepakatan resmi negara bisa begitu saja diabaikan, maka apa jaminan bahwa perjanjian lain akan dihormati?

Menteri Dalam Negeri hari ini perlu bicara tegas, seperti Rudini dulu. Negara tidak boleh membiarkan sejarah dilupakan, apalagi diabaikan. Jangan sampai sengketa kecil ini meletup menjadi api yang lebih besar hanya karena ada pihak yang menutup mata terhadap dokumen dan putusan hukum yang telah final.

Kita tentu ingin hidup dalam negara yang memegang teguh hukum dan kesepakatan, bukan negara yang terus membuka luka lama demi kepentingan sempit.

Berita Terkait

BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan
Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan
Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara
Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Berita ini 63 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x