4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini kembali mengangkat wacana lama yang seharusnya sudah ditutup rapat sejak 1992: klaim terhadap empat pulau di kawasan Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Langkah ini tentu mengejutkan dan membingungkan. Sebab bukankah masalah ini sudah selesai tiga dekade lalu? Ya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, dan ditandatangani secara resmi di Jakarta.

Bukan hanya dokumen biasa, kesepakatan ini adalah penanda kehendak damai dan komitmen antar daerah. Dalam isi perjanjiannya jelas tertulis bahwa Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan maupun menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut. Pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan potensi wisata diserahkan sepenuhnya kepada Aceh.

Kesepakatan ini bukan hanya sah secara administratif, tapi juga diperkuat secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh sesuai peraturan dan kesepakatan sebelumnya. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 01.P/HUM/2013 menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak Sumatera Utara. Dengan kata lain, dari aspek hukum, persoalan ini sudah final.

Baca Juga:  Elemen Masyarakat Sipil Langsa Geruduk DPRK Langsa, Desak Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Segera Dilantik

Lantas, mengapa kembali dipersoalkan? Jawabannya bisa bermacam-macam: dari potensi ekonomi yang menggiurkan, dorongan investor, hingga kepentingan politik identitas. Tapi apapun alasannya, kita harus bertanya: apakah boleh hukum yang sudah sah diganggu hanya karena selera ekonomi atau kepentingan politik sesaat?

Aceh sendiri tidak pernah goyah. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada isi Kesepakatan 1992, didukung hukum nasional yang jelas dan sikap konsisten sejak awal. Dalam konteks ini, Aceh tidak sedang bersengketa. Aceh hanya sedang mempertahankan hak yang sudah diakui negara.

Kita tidak bisa membiarkan semangat pragmatis dan tekanan investasi menggoyahkan kesepakatan yang disusun untuk menjaga stabilitas wilayah dan keharmonisan antar daerah. Jika satu kesepakatan resmi negara bisa begitu saja diabaikan, maka apa jaminan bahwa perjanjian lain akan dihormati?

Menteri Dalam Negeri hari ini perlu bicara tegas, seperti Rudini dulu. Negara tidak boleh membiarkan sejarah dilupakan, apalagi diabaikan. Jangan sampai sengketa kecil ini meletup menjadi api yang lebih besar hanya karena ada pihak yang menutup mata terhadap dokumen dan putusan hukum yang telah final.

Kita tentu ingin hidup dalam negara yang memegang teguh hukum dan kesepakatan, bukan negara yang terus membuka luka lama demi kepentingan sempit.

Berita Terkait

Buka Malam, Penggak Lembaku Resto & Coffeshop Genjot Penjualan
Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata
Kejari Bitung Ungkap Modus Korupsi Perjadin, 7 Orang Tersangka Nginap Di Hotel Prodeo
Bupati Deli Serdang Desak Pengusaha Ayam Pantai Labu Segera Urus Izin Usaha: “Agustus Harus Tuntas!”
Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi
Luar Biasa Atas Keberhasilan Dansatgas Garuda PKH Brigjen Dody Triwinarto, Menhan Sebut Bakal Naik Pangkat
Kemacetan di Pajak Sore Batang Kuis Makin Parah, Aparat Kecamatan Dinilai Tutup Mata
Ketua PENA PUJAKESUMA Terima Keluhan Warga Aceh Tamiang: Pasokan Gas Alam Terputus, PGN Diminta Bertindak Cepat
Berita ini 60 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:27

Dua Pencuri Bersenpi Nyaris Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang, Satu Kritis

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:39

Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:55

Dramatis! Pasutri Bandar Narkoba Diringkus di Binjai, Sempat Tembaki Polisi dengan Senpi Rakitan

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:32

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu dan Bakar 4 Barak Narkoba di Medan Sunggal

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:39

Pelaku Kambuhan Curi Usaha ASN, Polisi Sikat Tanpa Ampun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:59

Rampok HP Polisi di Pintu Tol, Bandit Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung

Senin, 30 Juni 2025 - 09:21

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Binjai Amankan 3 Terduga Pengguna Narkoba Beserta Pil Ekstasi

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

Berita Terbaru

Headline news

Buka Malam, Penggak Lembaku Resto & Coffeshop Genjot Penjualan

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:36

Sosial

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x