4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini kembali mengangkat wacana lama yang seharusnya sudah ditutup rapat sejak 1992: klaim terhadap empat pulau di kawasan Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Langkah ini tentu mengejutkan dan membingungkan. Sebab bukankah masalah ini sudah selesai tiga dekade lalu? Ya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, dan ditandatangani secara resmi di Jakarta.

Bukan hanya dokumen biasa, kesepakatan ini adalah penanda kehendak damai dan komitmen antar daerah. Dalam isi perjanjiannya jelas tertulis bahwa Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan maupun menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut. Pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan potensi wisata diserahkan sepenuhnya kepada Aceh.

Kesepakatan ini bukan hanya sah secara administratif, tapi juga diperkuat secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh sesuai peraturan dan kesepakatan sebelumnya. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 01.P/HUM/2013 menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak Sumatera Utara. Dengan kata lain, dari aspek hukum, persoalan ini sudah final.

Baca Juga:  Wartawan Penjaga Nurani Bangsa: HIPSI, IMO, dan FJP Sumut Serukan Kembali ke Marwah Profesi

Lantas, mengapa kembali dipersoalkan? Jawabannya bisa bermacam-macam: dari potensi ekonomi yang menggiurkan, dorongan investor, hingga kepentingan politik identitas. Tapi apapun alasannya, kita harus bertanya: apakah boleh hukum yang sudah sah diganggu hanya karena selera ekonomi atau kepentingan politik sesaat?

Aceh sendiri tidak pernah goyah. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada isi Kesepakatan 1992, didukung hukum nasional yang jelas dan sikap konsisten sejak awal. Dalam konteks ini, Aceh tidak sedang bersengketa. Aceh hanya sedang mempertahankan hak yang sudah diakui negara.

Kita tidak bisa membiarkan semangat pragmatis dan tekanan investasi menggoyahkan kesepakatan yang disusun untuk menjaga stabilitas wilayah dan keharmonisan antar daerah. Jika satu kesepakatan resmi negara bisa begitu saja diabaikan, maka apa jaminan bahwa perjanjian lain akan dihormati?

Menteri Dalam Negeri hari ini perlu bicara tegas, seperti Rudini dulu. Negara tidak boleh membiarkan sejarah dilupakan, apalagi diabaikan. Jangan sampai sengketa kecil ini meletup menjadi api yang lebih besar hanya karena ada pihak yang menutup mata terhadap dokumen dan putusan hukum yang telah final.

Kita tentu ingin hidup dalam negara yang memegang teguh hukum dan kesepakatan, bukan negara yang terus membuka luka lama demi kepentingan sempit.

Berita Terkait

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara
Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Berita ini 63 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:28

Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:53

Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:49

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x