4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini kembali mengangkat wacana lama yang seharusnya sudah ditutup rapat sejak 1992: klaim terhadap empat pulau di kawasan Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Langkah ini tentu mengejutkan dan membingungkan. Sebab bukankah masalah ini sudah selesai tiga dekade lalu? Ya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, dan ditandatangani secara resmi di Jakarta.

Bukan hanya dokumen biasa, kesepakatan ini adalah penanda kehendak damai dan komitmen antar daerah. Dalam isi perjanjiannya jelas tertulis bahwa Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan maupun menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut. Pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan potensi wisata diserahkan sepenuhnya kepada Aceh.

Kesepakatan ini bukan hanya sah secara administratif, tapi juga diperkuat secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh sesuai peraturan dan kesepakatan sebelumnya. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 01.P/HUM/2013 menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak Sumatera Utara. Dengan kata lain, dari aspek hukum, persoalan ini sudah final.

Baca Juga:  Opini: 100 Hari Bupati Tagore, Publik Berhak Bertanya

Lantas, mengapa kembali dipersoalkan? Jawabannya bisa bermacam-macam: dari potensi ekonomi yang menggiurkan, dorongan investor, hingga kepentingan politik identitas. Tapi apapun alasannya, kita harus bertanya: apakah boleh hukum yang sudah sah diganggu hanya karena selera ekonomi atau kepentingan politik sesaat?

Aceh sendiri tidak pernah goyah. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada isi Kesepakatan 1992, didukung hukum nasional yang jelas dan sikap konsisten sejak awal. Dalam konteks ini, Aceh tidak sedang bersengketa. Aceh hanya sedang mempertahankan hak yang sudah diakui negara.

Kita tidak bisa membiarkan semangat pragmatis dan tekanan investasi menggoyahkan kesepakatan yang disusun untuk menjaga stabilitas wilayah dan keharmonisan antar daerah. Jika satu kesepakatan resmi negara bisa begitu saja diabaikan, maka apa jaminan bahwa perjanjian lain akan dihormati?

Menteri Dalam Negeri hari ini perlu bicara tegas, seperti Rudini dulu. Negara tidak boleh membiarkan sejarah dilupakan, apalagi diabaikan. Jangan sampai sengketa kecil ini meletup menjadi api yang lebih besar hanya karena ada pihak yang menutup mata terhadap dokumen dan putusan hukum yang telah final.

Kita tentu ingin hidup dalam negara yang memegang teguh hukum dan kesepakatan, bukan negara yang terus membuka luka lama demi kepentingan sempit.

Berita Terkait

Belum Punya Sertifikat UKW, Bukan Berti Tak Boleh Meliput! Dewan Pers Luruskan Polemik Wartawan
Reses di Bintang Meriah, Dewi Fitriana Paparkan Pemberdayaan Masyarakat dan Evaluasi MBG
Raih Juara di Tingkat Provinsi, Diskominfo Bitung Apresiasi Prestasi Girian Weru Dua dan TP PKK
FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh
Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Polsek KPS Bitung ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers
Infrastruktur Lemah dan Kemiskinan Ganjal Ekonomi Biru di Simeulue, Denfinal Dorong Reorientasi Kebijakan
Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo
BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police
Berita ini 63 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:41

Belum Punya Sertifikat UKW, Bukan Berti Tak Boleh Meliput! Dewan Pers Luruskan Polemik Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 15:30

Reses di Bintang Meriah, Dewi Fitriana Paparkan Pemberdayaan Masyarakat dan Evaluasi MBG

Rabu, 23 September 2026 - 12:30

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 07:49

Infrastruktur Lemah dan Kemiskinan Ganjal Ekonomi Biru di Simeulue, Denfinal Dorong Reorientasi Kebijakan

Rabu, 23 September 2026 - 07:35

Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo

Selasa, 22 September 2026 - 12:55

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Selasa, 22 September 2026 - 12:05

PKB Langsa Bangkit, Struktur DPAC Diperkuat, Target Kursi DPRK Mulai Dibidik

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x