Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Langsa, Bukan Hanya Tanggung Jawab Bea Dan Cukai

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Jenis-jenis rokok ilegal yang saat ini banyak beredar di kota Langsa dan sekitarnya (doc).

Langsa | Tribuneindonesia.com

Bea dan Cukai kota Langsa dalam menjalankan Fungsi community protection, salah satunya adalah peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan serta juga untuk mendukung iklim usaha yang sehat.

Selama ini upaya yang telah dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu dengan upaya preventif dan melalui edukasi/sosialisasi oleh unit pelayanan dan kehumasan serta upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

Penulis mendasari sebesar apapun usaha yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal bila tidak ada dukungan dari Pemerintah daerah dan masyarakat rasanya seperti sayur asam tanpa garam. Karena sekuat apapun Bea dan Cukai melakukan pengawasan bila masyarakat masih mengunakan barang tersebut tanpa dosa, seolah sebuah dukungan yang dilakukan masyarakat yang disengaja.

Mengapa demikian, hari ini masyarakat sendiri seolah tidak merasa bersalah dalam mengkonsumsi barang ilegal tersebut. Bila kita ingin mendukung pemberantasan barang ilegal harus dimulai dari konsumen. Masyarakat sebagai konsumen harus tau dampak dari barang ilegal tersebut, selain kesehatan dampak yang ikut di rugikan ialah ekonomi.

Mari kita berantas rokok ilegal dengan memulai tidak membeli barang tersebut, penulis yakin bila masyarakat sebagai konsumen tidak lagi mau membeli sudah dipastikan pasokan barang akan dihentikan, karena barang tidak laku dan cukong pemain rokok ilegal pasti menghentikan kegiatannya karena rugi, yang jelas-jelas berdampak tidak baik untuk masyarakat dan bangsa ini.

Baca Juga:  1.200 Peker Sembako di berikan untuk Disabilitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Hasil survey yang kita lakukan sekuat apapun Bea Cukai dan mengandeng APH sekalipun bila masyarakat tidak ikut terlibat, mustahil peredaran rokok ilegal dapat diberantas. Karena selagi masih ada pangsa pasar, segala tipu muslihat juga di lakukan untuk operandi masuknya barang-barang ilegal tersebut.

Dorongan yang terkuat yang haus dilakukan Pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal adalah dengan menjadikan masyarakat sebagai agen informasi terkait rokok ilegal tersebut bukan sebagai pengguna. Karena mengunakan barang ilegal sama artinya mendukung usaha ilegal tersebut.

Kesimpulan yang harus kita ambil, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah, karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus berkampanye pencegahan peredaran rokok ilegal, supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengkonsumsi setiap rokok yang tidak mengunakan cukai.

Kita berharap dengan adanya tulisan ini, Bea dan Cukai Maupun Pemerintah, mau membuat program pelatihan terhadap masyarakat sebagai agen informasi terkait cukai dan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi. Karena dengan melibatkan masyarakat inshaAllah apa yang Pemerintah dan kita harapkan bisa terlaksana.

Bea cukai juga melakukan sosialisasi edukasi kepada pedagang rokok eceran tentang resiko hukum dan dampak ekonomi dari roko ilegal. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada Bea Cukai, Pemda atau aparat setempat. Masyarakat juga dapat menolak membeli dan mengedarkannya. Karena pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana dan denda.

Penulis : Wen Uken 11/Feb/2025

Berita Terkait

Universitas Almuslim Mengikuti Sosislisasi Renstra Kemendiktisaentek 2025 – 2029 Untuk mencapai Indikator IKU
​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir
​Kedepankan Restorative Justice, Bripka Frenki Toding Damaikan Dua Keluarga yang Bertikai di Makawidey
Hidupkan UMKM di Girian, Revitalisasi Pasar Sadar Ustafu Jadi Motor Baru Ekonomi Bitung
Polres Bitung Salurkan Tali Asih untuk Personel Korban Kebakaran
Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak Ditemukan di Hutan Maros
Relawan dan Data Lapangan Klarifikasi Pernyataan Bantuan Banjir di Gampong Raya Dagang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:28

Universitas Almuslim Mengikuti Sosislisasi Renstra Kemendiktisaentek 2025 – 2029 Untuk mencapai Indikator IKU

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

Senin, 19 Januari 2026 - 13:04

​Kedepankan Restorative Justice, Bripka Frenki Toding Damaikan Dua Keluarga yang Bertikai di Makawidey

Senin, 19 Januari 2026 - 09:47

Polres Bitung Salurkan Tali Asih untuk Personel Korban Kebakaran

Senin, 19 Januari 2026 - 03:47

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:06

Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak Ditemukan di Hutan Maros

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:25

Relawan dan Data Lapangan Klarifikasi Pernyataan Bantuan Banjir di Gampong Raya Dagang

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:12

Pamer Alat Kelamin di Angkot, Sopir SP Digulung Polres Sergai

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aksi Cepat Kades Helvetia: Kabel Dipotong Maling, Lampu Warga Kembali Menyala

Senin, 19 Jan 2026 - 14:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x