Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Upaya memperkuat keterbukaan informasi dan legalitas komunikasi di Kota Bitung memasuki babak baru, Selasa (20/01/26).
Bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Kota Bitung.
Langkah besar ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengusung tema visioner, yakni “Legalitas Frekuensi: Harmonisasi Penggunaan Spektrum Radio dalam Bingkai Hukum Negara.”
Agenda ini dipusatkan sebagai upaya sinkronisasi aturan hukum dengan pemanfaatan teknologi komunikasi.
Sementara itu Walikota Bitung, Hengky Honandar, SE., turut hadir menyaksikan momentum penting tersebut.
Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bitung memberikan dukungan penuh terhadap terciptanya tata kelola komunikasi yang tertib hukum dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini dipandang sebagai transformasi nyata Korps Adhyaksa untuk menjadi lembaga yang lebih inklusif, informatif, dan memiliki kedekatan emosional dengan warga Bitung.
Tantangan di era disrupsi informasi saat ini bukan lagi tentang sulitnya mencari berita, melainkan bagaimana memastikan validitas data tersebut.
Melalui kerja sama ini, Kejari berkomitmen memastikan setiap pesan yang sampai ke publik bersifat akurat, edukatif, serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Sinergi dengan Dinas Kominfo Kota Bitung menjadi pintu utama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Optimalisasi kanal digital yang dikelola Kominfo diharapkan mampu mempercepat sosialisasi program hukum dan pencegahan korupsi hingga ke pelosok wilayah perkotaan secara transparan.
Di sisi lain, keterlibatan RAPI Kota Bitung memiliki nilai strategis sebagai garda terdepan komunikasi berbasis komunitas.
RAPI dinilai mampu menjangkau “titik buta” atau wilayah yang sulit diakses sinyal internet, sehingga edukasi hukum tetap bisa menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput.
Selain aspek sosialisasi, kolaborasi ini menitikberatkan pada peningkatan literasi hukum bagi warga.
Dengan penyebaran informasi yang masif, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara yang patuh hukum.
Fokus lainnya adalah langkah preventif dalam meminimalisir tindak pidana melalui penyebaran pesan-pesan kamtibmas.
Kejaksaan meyakini bahwa pencegahan dini jauh lebih efektif dibandingkan penindakan, terutama jika didukung oleh jaringan komunikasi yang luas.
Kejari Bitung juga memberikan apresiasi khusus kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado.
Lembaga ini memiliki peran krusial dalam memfasilitasi proses pendaftaran hak penggunaan spektrum radio bagi institusi kejaksaan agar berjalan sesuai regulasi negara.

Kecepatan respons dalam situasi darurat maupun koordinasi rutin antarlembaga turut menjadi poin utama dalam poin-poin kesepakatan.
Integrasi frekuensi radio dan platform digital diharapkan mampu menciptakan jalur komunikasi yang instan dan bebas hambatan birokrasi yang kaku.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justi Wagiu, yang juga membawahi fungsi Penerangan Hukum, tampak hadir mendampingi prosesi tersebut bersama jajaran perangkat kejaksaan lainnya.
Kehadiran para pejabat teknis ini menunjukkan kesiapan eksekusi program di lapangan pasca penandatanganan.
Menutup rangkaian acara, pihak Kejari mengapresiasi komitmen Dinas Kominfo dan RAPI dalam berjalan beriringan.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi bakti nyata bagi kemajuan Kota Bitung menuju daerah yang cerdas secara informasi dan kuat secara hukum. (Kiti)














