Tim Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

- Editor

Minggu, 6 April 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com

Kekerasan penganiayaan dengan menggunakan Senjat Tajam (Sajam) Kembali terjadi di Kota Bitung dan lagi-lagi Tim Tarsius Presisi 1 dan 2 berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Minggu (06/04/25).

Pasalnya, pada Sabtu, (5/04), sekitar pukul 15:30 WITA. Saat pelaku dan istrinya perempuan Nadia Putri kabangung sedang duduk bersama teman-teman pelaku sambil mengkonsumsi minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Selanjutnya, datanglah korban yang segera bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku, saat itu korban dan istri pelaku sedang bercerita sehingga pelaku menjadi cemburu, tiba-tiba saja pelaku segera mencabut pisau yang sudah di selipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.

Secara spontan korban sempat menangkisnya lalu jatuh ketanah, melihat kesempatan tersebut pelaku langsung menikam paha kiri korban sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat di tahan oleh teman-teman pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri.

Diketahui, Korban adalah Lelaki Renaldy Rahman (15) berstatus sebagai Pelajar dengan alamat Kel. Girian Kota Bitung. Sementara Pelaku, lelaki AK alias Anwar (21) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Girian Weru 2, Kec. Girian Kota Bitung.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Peralatan di Masjid Raya Labui

Berdasarkan laporan tersebut, Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada dirumah keluarga, tepatnya di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung.

Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bitung dalam keadaan sehat jasmani dan ruhani untuk proses lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 1 (satu) buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari aluminium. Sementara motifnya adalah cemburu terhadap korban serta sudah dalam pegaruh Minuman Keras (Miras).

Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus Sajam yang sempat ditahan di lapas kelas IIB Bitung pada Tahun 2022.

Dengan kajadian tersebut pelaku dikenakan TP. Kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014. (Kiti)

Berita Terkait

Sinergi Polisi dan Pecalang, Pengamanan Wisatawan di Pantai Melasti
Dirlantas Polda Sumbar Pasang Strategi Khusus Hadapi Macet Lembah Anai
Patriotisme Pengamanan Idul Fitri di Langkat. Ribuan Jamaah Khusyuk, Polri Siaga Tanpa Cela
Bali, Pulau Toleransi: Usai Nyepi, Polda Bali Amankan Sholat Idul Fitri di Renon
Jembatan Bailey Polri di Jeunieb Rampung, Akses Masyarakat Kembali Terhubung Pasca Banjir
Polres Bireuen Pastikan Akses Jembatan Bailey Kuta Blang Lancar di Lalui Pengendara Saat Mudik
Kapolda Turun Langsung, Pengamanan Mudik Deli Serdang Disiagakan Maksimal
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Senin, 16 Maret 2026 - 05:43

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53

Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:47

Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31

Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Headline news

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Senin, 23 Mar 2026 - 01:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Akun Dinda Larasati Dituding Sebar Fitnah, Pemerintah Deli Serdang Tak Tinggal Diam

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x