ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com – Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Laskar Hukum Indonesia (LHI), dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Aceh Tamiang, Zulsyafri, menyoroti kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai jauh dari harapan.
Purnawirawan TNI tersebut menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang hanya berkisar Rp200 ribu per bulan. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“PPPK Paruh Waktu di Aceh Tamiang menerima gaji di bawah standar honor yang selama ini mereka terima. Ini ibarat kerja dengan gaya Jepang, disiplin dan penuh tanggung jawab, tetapi penghasilannya jauh dari kata layak,” ujar Zulsyafri kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak menyebabkan berkurangnya pendapatan yang selama ini mereka terima saat masih berstatus honorer. Bahkan, pemerintah pusat telah mengatur standar penggajian PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu setidaknya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Provinsi sesuai kemampuan daerah.
“Prinsipnya jangan sampai setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru pendapatannya berkurang. Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” tegas Zulsyafri.
Ia menambahkan, persoalan penggajian sebenarnya tidak semestinya menjadi kendala besar bagi pemerintah daerah. Sebab, selama ini pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer.
“Pemda bisa mencari solusi melalui pos belanja barang dan jasa maupun sumber pembiayaan lainnya yang dibenarkan aturan. Jika kemampuan daerah hanya setara membayar seperti honor sebelumnya, itu tidak menyalahi ketentuan. Yang penting jangan sampai lebih rendah dari yang mereka terima selama ini,” katanya.
Zulsyafri menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, beban kerja yang mereka jalankan tidak berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya. Perbedaan hanya terletak pada status kepegawaian.
Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan besaran gaji yang diterima. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dapat mengambil peran sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan permohonan kepada bapak dan ibu anggota DPRK Aceh Tamiang yang selama ini kami anggap sebagai jembatan sosial kontrol pemerintah daerah. Kami adalah anak bangsa yang diwajibkan mengabdi kepada negara, tetapi ketika menerima gaji, kami sangat terkejut karena hanya Rp200 ribu per bulan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan. Sebagian besar PPPK Paruh Waktu memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan berbagai tanggung jawab ekonomi lainnya.
“Kami juga memiliki keluarga dan tanggung jawab hidup. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar nasib PPPK Paruh Waktu tidak terabaikan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat tersebut. (##)














