
TRIMBUNEINDONESIA.COM|KUTACANE – Praktek dugaan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi meraup keuntungan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menghebohkan publik Bumi Sepakat Segenep. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Swasta Darul Ulum, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Hasil investigasi mendalam mengungkap adanya jurang perbedaan data yang tidak masuk akal. Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah SUKRIADI dan kendali data oleh Operator SUHARDI BERUH, sekolah ini diduga kuat melaporkan “Siswa Siluman” untuk mencairkan dana negara.
Angka yang Berbicara: Di Mana 13 Siswa Lainnya?
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pada pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025, SMP Swasta Darul Ulum tercatat menerima dana untuk 235 siswa dengan total anggaran Rp 136.300.000. Namun, fakta mengejutkan terlihat pada sinkronisasi Dapodik semester genap yang hanya mencatat 222 siswa.
Ada selisih 13 siswa yang dananya tetap dicairkan meskipun sosoknya diduga tidak ada di ruang kelas. Jika dikalikan dengan indeks BOS SMP, negara berpotensi rugi belasan juta rupiah per tahap hanya dari satu sekolah ini.
Syamsul Bahri (LSM WGAB): “Sukriadi dan Suhardi Beruh Harus Bertanggung Jawab!”
Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Syamsul Bahri, mengaku geram dengan temuan ini. Ia menyebut nama Kepala Sekolah dan Operator secara spesifik sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas validitas data tersebut.
“Data itu tidak muncul sendiri dari langit! SUKRIADI selaku Kepala Sekolah dan SUHARDI BERUH sebagai Operator adalah orang yang paling tahu kenapa ada 13 siswa siluman di laporan BOS mereka. Ini bukan khilaf, ini dugaan kejahatan anggaran!” tegas Syamsul Bahri dengan raut wajah berang, Sabtu (31/01).
Lebih lanjut, Syamsul menyoroti penggunaan dana honorer yang mencapai Rp 67,8 Juta. Ia mencurigai pengelembungan siswa ini sengaja dilakukan untuk menutupi beban honor yang tinggi atau bahkan menjadi ajang ‘bancakan’ oknum sekolah.
“Kami dari WGAB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane dan Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk segera memanggil Sukriadi dan Suhardi Beruh. Jangan biarkan mereka tidur nyenyak di atas uang rakyat. Jika terbukti, seret ke penjara agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain di Aceh Tenggara!” pungkas Syamsul dengan nada mengancam.
Sanksi Hukum yang Membayangi
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, pihak sekolah terancam:
Pidana Penjara: Manipulasi data untuk memperkaya diri/orang lain dengan merugikan keuangan negara diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pemecatan: Kepala Sekolah dan Operator terancam dicopot dari jabatan dan diblokir selamanya dari sistem kependidikan nasional.
Ganti Rugi: Sekolah wajib mengembalikan seluruh dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa riil ke Kas Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, baik SUKRIADI maupun SUHARDI BERUH belum memberikan pernyataan resmi terkait disparitas data yang mencolok tersebut. Publik kini menanti keberanian pihak berwenang untuk menyegel kasus dugaan “Mafia Siswa” di Lawe Alas ini. (Tim )













