SKANDAL BOS: SMP Swasta Darul Ulum Lawe Alas Diduga “Mainkan” Data Siswa, LSM WGAB Sebut Nama Kepsek dan Operator!

- Editor

Senin, 2 Februari 2026 - 03:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNEINDONESIA.COM|KUTACANE – Praktek dugaan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi meraup keuntungan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menghebohkan publik Bumi Sepakat Segenep. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Swasta Darul Ulum, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Hasil investigasi mendalam mengungkap adanya jurang perbedaan data yang tidak masuk akal. Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah SUKRIADI dan kendali data oleh Operator SUHARDI BERUH, sekolah ini diduga kuat melaporkan “Siswa Siluman” untuk mencairkan dana negara.

 

Angka yang Berbicara: Di Mana 13 Siswa Lainnya?

 

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pada pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025, SMP Swasta Darul Ulum tercatat menerima dana untuk 235 siswa dengan total anggaran Rp 136.300.000. Namun, fakta mengejutkan terlihat pada sinkronisasi Dapodik semester genap yang hanya mencatat 222 siswa.

 

Ada selisih 13 siswa yang dananya tetap dicairkan meskipun sosoknya diduga tidak ada di ruang kelas. Jika dikalikan dengan indeks BOS SMP, negara berpotensi rugi belasan juta rupiah per tahap hanya dari satu sekolah ini.

 

Syamsul Bahri (LSM WGAB): “Sukriadi dan Suhardi Beruh Harus Bertanggung Jawab!”

 

Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Syamsul Bahri, mengaku geram dengan temuan ini. Ia menyebut nama Kepala Sekolah dan Operator secara spesifik sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas validitas data tersebut.

 

 

“Data itu tidak muncul sendiri dari langit! SUKRIADI selaku Kepala Sekolah dan SUHARDI BERUH sebagai Operator adalah orang yang paling tahu kenapa ada 13 siswa siluman di laporan BOS mereka. Ini bukan khilaf, ini dugaan kejahatan anggaran!” tegas Syamsul Bahri dengan raut wajah berang, Sabtu (31/01).

Baca Juga:  Diduga Milik “Ucok Lopo”, PETI Excavator di Aek Baru Jae Rusak Lingkungan

 

 

 

 

Lebih lanjut, Syamsul menyoroti penggunaan dana honorer yang mencapai Rp 67,8 Juta. Ia mencurigai pengelembungan siswa ini sengaja dilakukan untuk menutupi beban honor yang tinggi atau bahkan menjadi ajang ‘bancakan’ oknum sekolah.

 

 

“Kami dari WGAB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane dan Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk segera memanggil Sukriadi dan Suhardi Beruh. Jangan biarkan mereka tidur nyenyak di atas uang rakyat. Jika terbukti, seret ke penjara agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain di Aceh Tenggara!” pungkas Syamsul dengan nada mengancam.

 

 

 

 

Sanksi Hukum yang Membayangi

 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, pihak sekolah terancam:

 

 

Pidana Penjara: Manipulasi data untuk memperkaya diri/orang lain dengan merugikan keuangan negara diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Pemecatan: Kepala Sekolah dan Operator terancam dicopot dari jabatan dan diblokir selamanya dari sistem kependidikan nasional.

 

Ganti Rugi: Sekolah wajib mengembalikan seluruh dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa riil ke Kas Negara.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, baik SUKRIADI maupun SUHARDI BERUH belum memberikan pernyataan resmi terkait disparitas data yang mencolok tersebut. Publik kini menanti keberanian pihak berwenang untuk menyegel kasus dugaan “Mafia Siswa” di Lawe Alas ini. (Tim )

Berita Terkait

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara
Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara
​TNI AL Bekali Remaja Pesisir Bitung Kemampuan Bahasa Inggris Sambut Hardikal ke-80
Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara
Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos, PKK Bitung Tekan Laju Limbah di Aertembaga Dua
57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil
Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan
PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:24

​TNI AL Bekali Remaja Pesisir Bitung Kemampuan Bahasa Inggris Sambut Hardikal ke-80

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16

Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:19

57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56

Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”

Berita Terbaru

Sosial

Karnodi Selian Plt Kadis Pangan Aceh Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:16