KLUNGKUNG |tribuneindonesia.com Semangat perlindungan aset intelektual di Pulau Dewata semakin melesat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dalam acara yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4).
Kegiatan istimewa ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, bersama jajaran pimpinan tinggi lainnya. Kehadiran tokoh-tokoh nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan kekayaan intelektual (KI) kini menjadi prioritas dalam menjaga identitas budaya dan memutar roda ekonomi kreatif nasional.
Dalam laporannya, tercatat bahwa kesadaran hukum masyarakat Bali terhadap perlindungan karya intelektual menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, permohonan KI mencapai 10.692 permohonan. Tren ini berlanjut pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) yang telah menembus angka 5.003 permohonan.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat strategis kepada kepala daerah di Bali, mulai dari Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari sinergi tanpa batas antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, tapi tentang kedaulatan ekonomi dan budaya. Kami ingin setiap karya, baik itu motif tenun maupun inovasi teknologi, memiliki payung hukum yang kuat agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat,” ujar Supratman.
Selain menyerahkan sertifikat, Menteri Hukum (Menkum) turut meninjau Pameran UMKM berbasis Kekayaan Intelektual. Salah satunya kunjungan ke stan Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali yang memperkenalkan Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya). Layanan inklusif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual bagi kreator penyandang disabilitas.
Dalam momen tersebut, Menkum juga menyerahkan sertifikat merek kepada I Gede Agus Mertayasa, seorang kreator disabilitas, sembari mengapresiasi berbagai produk lokal seperti kopi hasil karya kelompok difabel. Sinergi antara Kemenkum, BRIN, dan Pemerintah Daerah diharapkan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global melalui kepastian identitas hukum.
Hadir mendampingi Menteri Hukum dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan IG Dr. Fajar Sulaeman Taman, serta Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama.
Melalui penyerahan sertifikat pencatatan KI, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Bali semakin terpacu untuk segera mencatatkan hasil karya intelektual mereka. Langkah ini krusial bukan hanya untuk menghindari klaim sepihak atau pembajakan, melainkan sebagai fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum yang mampu meningkatkan nilai jual produk kreatif di masa depan.(red)




















