Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE Pemerhati Sosial dan politik, juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Perwal).

Langsa | Tribuneindoneaia.com

Sebuah fenomena yang dianggap ada sinyal publik tidak baik di pemerintahan Aceh, dimana dalam usia seumur jagung Pemerintahan Aceh sudah mengganti Plt Sekda Aceh berkali-kali. Dari Plt Sekda Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri, masih dalam menghitung hari Al Hudri diganti kembali oleh M. Nasir.

Pada sebuah media online, dijelaskan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bahwa pergantian ini, sebagai bahagian dari penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Lah, jadi yang sebelumnya pergantian Plt Sekda Aceh dari Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri bukan penyegaran atau sekedar Hiburan.

Penulis sangat setuju seperti apa yang dikatakan oleh Teuku Kemal Fasya Antroplog Universitas Malikussaleh, dimana dirinya menilai bahwa pergantian Plt Sekda Aceh untuk kedua kalinya dalam waktu yang sangat singkat mencerminkan ketidakstabilan Pemerintahan Aceh dalam mengelola tata Kelola pemerintah. Dan beliau juga mempertegas bahwa hal tersebut juga mengindikasikan ketidakharmonisan antara Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Seharusnya, dalam penggangkatan pejabat, pemerintah mengedepankan objektivitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Idealnya, pemerintah Aceh hari ini sudah memikirkan untuk menetapkan Sekda definitif dengan melalui seleksi lalu kemudian mengambil kandidat yang terbaik serta disetujui oleh Kementrian dalam Negeri bukan bongkar pasang Plt Sekda.

Baca Juga:  POLRI Didorong Perkuat Basic Belief Spiritual Demi Lahirkan Insan Bhayangkara yang Amanah

Satu lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa seorang Sekda sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf B Undang-undang ASN, harus diisi oleh pejabat dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ruang IV/D. Dan Jabatan Sekda bukanlah jabatan politik melainkan jabatan karir yang penempatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Yang paling harus dicermati oleh Pemerintahan Mualem – Dek fadh, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik adalah, dalam penunjukan seorang pejabat harus dilakukan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai jabatan diberikan karena janji politik atau hanya kepada orang-orang terdekat.

Bahkan saat ini sedang terjadi diwilayah provinsi Aceh wilayah Tengah kembali bergulir isu bahwa pergantian Plt Sekda Aceh karena sukuisme. Dimana kasus saat Nova Iriansyah menjabat Gubernur Aceh pembuliyaan terhadap kepemimpinan dari dataran gayo kembali terjadi.

Bahwa kita hanya ingin dalam proses pengangkatan seorang pejabat melalui keprofesionalan seseorang. Dimana saat ini pemerintah Aceh sedang mempertontonkan sesuatu yang tidak baik. Saat penunjukan Al hudri sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, ketua DPRD Aceh dengan lantang dan marahnya menyatakan bahwa saat itu kondisi antara Legislatif dan Eksekutif menjadi tidak baik.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter
Nekat Tulis Nama Lengkap Terduga Pelaku? Media dan Wartawan Bisa Digugat, Kebebasan Pers Bukan Kebal Hukum
Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang
GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:31

DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lemak Manis Serenci Kuasai Bola Kasti

Sabtu, 1 Agu 2026 - 00:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x