Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung| Tribuneindonesia Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses pemulangan terhadap seorang laki-laki warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana TS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2014 silam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Kasus yang dikenal luas sebagai fenomena “pembunuhan dalam koper” tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. Tindakan pendeportasian ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya, HLM, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Baca Juga:  Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia. “Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutup Sengky. (red)

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Press Conference Operasi Sikat Agung 2026, Puluhan Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik
Diteror Begal Bersenjata Tajam di Aras Kabu, Pemuda 23 Tahun Kehilangan Motor
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
Waspada Modus “Pinjam Bentar” Gawai, Akun dan Saldo Bisa Raib dalam Hitungan Detik
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:18

Saidul PPKMA Angkat Bicara Lantang Soal Polemik SMP Negeri 3 Lawe Sigala-gala: “Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya”

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:25

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Lawe Rutung

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:25

Pengukuran Jalan untuk Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran.

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:15

Respon Cepat Permintaan HRD, Menteri PU Kembali Turun ke Bireuen

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:43

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01

​Pererat Sinergitas, PPWI Bitung Sambangi MTsN 1 di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23

Menteri PU Komit Percepat Pembangunan Infrastruktur di Bireuen

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:47

Ramadhan Berkah, Polres Bireuen Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Kebut Penataan Kabel Jelang HUT APKASI 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:01