RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Tanpa Restu DPRD Badai Politik Menghantui Pemerintahan Asri Tambunan

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Aroma konflik politik kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kini berada di ujung tanduk setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang disebut mengabaikan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.

Ketegangan ini memuncak setelah Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menyatakan bahwa rancangan awal (Ranwal) RPJMD sebenarnya telah diajukan kepada DPRD sesuai tenggat 9 Mei 2025. Namun, tak satu pun kesepakatan berhasil dicapai.

“Kami tetap optimis RPJMD bisa ditetapkan tepat waktu melalui konsultasi awal dengan Pemprov Sumatera Utara,” ujar Remus dalam siaran persnya di Dinas Kominfostan, Minggu (8/6/2025).

Namun, di balik nada optimis itu, badai politik tengah menggelayut di langit Deli Serdang. Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dituding tak menjalin komunikasi yang harmonis dengan DPRD, bahkan menolak hadir dalam rapat kerja bersama dewan.

Akar masalah disebut-sebut berakar dari dendam politik Pilkada 2024 yang belum reda.

“Sudah bukan soal jadwal Kunker lagi. Komunikasi dengan Bupati benar-benar tersumbat. Jangankan sepakat, membahas pun tidak,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian.

Baca Juga:  Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deli Serdang Aktor Pembangunan

Tak hanya itu, Bupati juga disorot karena mengangkat kembali pejabat yang pernah bermasalah di mata legislatif. Kondisi ini menjadikan penyusunan RPJMD terancam tidak sah secara hukum, sebab tanpa persetujuan DPRD, dokumen itu tak memiliki dasar hukum dan hanya akan menjadikan Deli Serdang sebagai contoh buruk dalam sejarah perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pasal 342 Ayat 2 Poin B, RPJMD yang tidak disetujui DPRD tidak bisa direvisi hingga 3 tahun ke depan. Akibatnya, Pemkab hanya bisa memakai anggaran lama kondisi stagnan yang bisa menghambat pembangunan selama tiga tahun awal masa jabatan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah empat generasi kepemimpinan Tambunan di Deli Serdang, RPJMD terancam mandek sebelum lahir.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah ini awal kehancuran tata kelola pemerintahan di Deli Serdang?

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x