Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
SL alias Dimas, seorang pria 24 tahun yang tinggal di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, kembali mengedarkan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl meskipun telah dihukum penjara 1 tahun 3 bulan sebelumnya. Minggu (2/05/25).
Pasalnya, Pada Kamis, (29/05), sekitar pukul 21.00 Wita, masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya peredaran/penjualan obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kel. Pateten dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung untuk mencari tahu keberadaan pelaku SL alias Dimas.
Pada pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan saksi Pr. FB alias Dilla yang berbonceng dengan dua orang temannya di Pateten.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat jenis Trihexypenidyl pada saksi Pr. FB alias Dilla.
Kemudian, dilakukan interogasi dan perempuan tersebut mengatakan bahwa obat jenis Trihexypenidyl dibeli dari pelaku SL alias Dimas. Informasi ini semakin memperkuat bukti bahwa SL alias Dimas terlibat dalam peredaran obat keras.
Tim-pun melakukan pengembangan lebih lanjut dan pada pukul 23.00 Wita, berhasil mengamankan pelaku SL alias Dimas di Kel. Girian Bawah.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 20 butir obat jenis Trihexypenidyl yang ditemukan pada Perempuan FB alias Dilla adalah miliknya, yang dijual dengan harga Rp200.000 dengan harga per butir Rp10.000.
Diketahui, pelaku juga mengakui bahwa masih ada sisa 42 butir obat jenis Trihexypenidyl yang disimpan di rumahnya di Kel. Pateten. Tim kemudian menuju ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, serta mengamankan barang bukti tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, obat jenis Trihexypenidyl diperoleh dari Lelaki RL melalui aplikasi WhatsApp, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Selanjutnya, Tim-pun kemudian menuju Lapas Kelas IIB Bitung dan berkoordinasi dengan pegawai lapas untuk menginterogasi Lelaki Riko Lahilote.
Namun, hasil interogasi menunjukkan bahwa Lelaki Riko Lahilote tidak mengakui bahwa obat jenis Trihexypenidyl yang ditemukan pada pelaku bukan dipesan darinya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru keluar dari lembaga pada tanggal 7 Januari 2025.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba dengan barang bukti yang disita, yaitu: 42 butir obat Trihexypenidyl dari pelaku dan 20 butir obat jenis Trihexypenidyl dari Perempuan FB alias Dilla.
Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp150.000 yang merupakan hasil penjualan obat keras jenis Trihexypenidyl oleh pelaku, serta satu unit handphone merek Oppo A17.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan demikian, pihak kepolisian dapat melanjutkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku SL alias Dimas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengurangi peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung dan sekitarnya. (Kiti)