Renovasi Gedung Belanda Diduga Ilegal, Tanpa Izin dan Tanpa SPK

- Editor

Senin, 17 November 2025 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

 

Batang Kuis I TribuneIndonesia.com — Proyek perehaban Gedung Belanda yang berlokasi di antara Polsek Batang Kuis dan Kantor Camat Batang Kuis diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Selain tidak ditemukan papan informasi proyek, pekerjaan di lapangan juga berjalan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga memunculkan indikasi pelanggaran aturan dan potensi penyimpangan anggaran.

Dalam pantauan wartawan TribuneIndonesia, Senin (17/11/2025), terlihat pekerja melakukan aktivitas renovasi tanpa menggunakan alat keselamatan kerja (K3). Kondisi ini jelas menyalahi standar operasional keselamatan yang wajib diterapkan pada setiap proyek pemerintah.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Kami hanya bekerja bang. Tapi sampai sekarang belum ada plank-nya,” ujarnya singkat.

Ketiadaan SPK, tidak adanya papan informasi pagu anggaran, serta aktivitas pekerjaan yang sudah berjalan tanpa dasar administrasi membuat proyek ini sarat kejanggalan. Tanpa transparansi, pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah rawan dimanipulasi dan berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:  Ihya Ulumuddin–Ghufran Siapkan Program Kampung Nelayan Sambay Masuk APBN 2026

Dinas terkait, terutama Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Bupati Deli Serdang juga diharapkan memberi atensi khusus dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Bila proyek ini terbukti tidak memenuhi ketentuan, pekerjaan seharusnya dihentikan sampai seluruh syarat administratif terpenuhi.

Minimnya keselamatan kerja, tidak adanya pagu anggaran, serta absennya SPK menunjukkan lemahnya pengawasan dan patut diduga adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek. Publik berharap aparat terkait segera bertindak sebelum potensi kerugian negara semakin membesar.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Piagam Batu Bara Digulirkan, Lapas Labuhan Ruku Didesak Direformasi Total
Demi Masyarakat Sehat, Brimob Aceh Gelar Program Indonesia ASRI di GOR Kota Subulussalam
Makin Dekat Kenakan Bintang Perwira, 11 Calon Taruna-Taruni Akpol Aceh Raih Hasil Gemilang
Chaidir Toweren Serahkan Pimpinan PJS Aceh kepada M. Isa Alima
Kepala BNN Aceh Kunjungi Kabupaten Simeulue MoU Ditandatangani, Relawan Anti Narkoba Dikukuhkan, Cikal Bakal BNNK Simeulue Dimulai
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wellness Dunia
Kalapas I Medan Apresiasi Pengawasan Publik, Tapi Jangan Menebar Berita Fitnah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:53

Sumut Krisis Listrik Lagi, Pantaskah Darmawan Prasodjo Dipertahankan Jadi Dirut PLN Pada RUPS 15 Juni Nanti?

Senin, 8 Juni 2026 - 12:22

Jasa Raharja Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Mendukung Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 12:18

Jasa Raharja DKI Jakarta Bersama Stakeholder Hadirkan Layanan Samsat Keliling di HBKB Bundaran HI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52

​Sukses Jaga Stabilitas Wilayah, Dankodaeral VIII Beri Penghargaan Tertinggi untuk Danrem 131/STG

Senin, 8 Juni 2026 - 03:27

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Senin, 8 Juni 2026 - 02:23

Tim Gabungan KPHP Gunung Duren lakukan patroli pengawasan kawasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:42

Jasa Raharja dan Samsat Keliling HBKB H.R Rasuna Said, Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan dan Keselamatan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:41

Bulog Sigli Salurkan Ribuan Ton Bantuan Pangan, Harga Beras Diupayakan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tancap Gas Harganas 2026, Target MOW Langsung Tembus 100 Persen

Senin, 8 Jun 2026 - 10:15