RDP Memanas! Pemecatan Kades Paluh Kurau Disorot DPRD, Warga: Sarat Kepentingan Politik!

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Rabu (21/05/2025), puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, mempertanyakan dasar pemecatan yang dinilai sarat kepentingan.

Pemecatan Yusuf Batubara dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludi Tambunan, berdasarkan rekomendasi Inspektorat. Namun dalam forum RDP, Inspektur H. Edwin Nasution, SH., M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian itu murni karena pelanggaran administratif.

> “Kami tidak memproses pidana. Temuan Rp244 juta sudah dikembalikan. Tapi ini soal administrasi, dan itu cukup untuk menjadi dasar pemberhentian,” tegas Edwin, sembari menyebut pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk jika situasi memanas.

Namun pernyataan Edwin menuai protes keras dari warga. Mereka menilai pemberhentian tersebut dipaksakan dan sarat unsur politis. Bahkan mereka menyebut pengusulan pemecatan berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara utuh dan tidak transparan.

Baca Juga:  Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Situasi makin panas saat Anggota Komisi I DPRD, M. Adami, dengan nada tinggi memukul meja, mengkritik penjelasan berputar-putar dari pihak BPD.

> “Saya tidak melihat urgensi hukum yang kuat di sini. Banyak kasus TGR tapi tak sampai ke pemecatan. Saya minta Bupati tinjau ulang keputusan ini, tunggu putusan hukum tetap!” tegas Adami lantang.

BPD Desa Paluh Kurau juga mengaku tidak pernah menandatangani LKPJ yang menjadi dasar pemecatan, serta tidak pernah dilibatkan dalam proses rapat-rapat penting desa. Hal ini memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pemberhentian Kades.

Sementara itu, Yusuf Batubara menegaskan akan melawan secara hukum.

> “Kalau ini hanya karena pelanggaran administratif, harusnya dibina dulu, bukan langsung pecat. Ini jelas dipaksakan,” katanya.

RDP turut dihadiri anggota Komisi I DPRD seperti Merry, Bongotan Siburian, Hesty, dan Siswo Adi Suwito. Rapat berakhir tanpa solusi pasti, namun membuka fakta-fakta baru yang menuntut transparansi dan keadilan.(ilham)

 

 

Berita Terkait

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Bedah Rumah dan Saringan Zakat
Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan
UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang
Jati Merah dan Tobat Ekologis
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:31

Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:35

Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:20

Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:04

Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Selasa, 8 Sep 2026 - 04:09

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x