Rakyat Menjerit, Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 Kepada Pengembang Harus Segera Dihentikan

- Editor

Minggu, 6 April 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

H Rakhmadsyah SH, Anggota DPRD DS yang juga Wakil Ketua MABMI Sumut.

Lubukpakam,MPOL – Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi ‘bom waktu’ yang kapan saja bisa meledak.

Baca Juga:

Penukaran Uang Baru di BI Bikin Kacau Suasana Menjelang Lebaran

Bupati Deli Serdang Apresiasi Sikap Senang Berbagi H Rakhmadsyah SH

H. Said Hadi : Kader PKB Harus Memberi Manfaat Kepada Masyarakat

Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu ., mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu.

Dijelaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang kini duduk di Komisi 1 DPRD DS yang membidangi masalah pertanahan ini, bahwa lahan lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu. Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan.

Selain itu, kata Anggota DPRD DS yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. karenanya saya meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera sebelum terjadi konplik yang mengkhawatirkan kita semua.

Baca Juga:  Setelah Biaya Haji Turun, Diharap Tidak Pengaruhi Tingkat Pelayanan Ibadah Haji

Sementara itu, dikabarkan,Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr.Ibnu Affan SH,M.Hum terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda “Senembah Maskapai”

Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah pertelepon Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan Ulayat kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjung Morawa.

Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa.

Intinya adalah bahwa Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut menjelaskan, kabupaten Deli Serdang itu secara histori dibawah dua Kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa(***)

Berita Terkait

Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kades Kramatmanik Dituding Hindari Klarifikasi, Dana Ketapang Ratusan Juta Jadi Teka-Teki!
Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRA Terindikasi Mark-Up, KAKI Desak KPK Turun Gunung
“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”
“Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x