Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

- Editor

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simeulue Tribune Indonesia.com – Tim Profesi Devisi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Aceh dikabarkan  telah berada di Kabupaten Simeulue untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Perwita media ini ,  Ia mengatakan tim Propam Polda Aceh telah tiba di Simeulue untuk mendalami dugaan tersebut.

Menurutnya, kedatangan tim Propam bertujuan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam sejumlah proyek pembangunan di Simeulue, termasuk dugaan praktik penambangan galian C tanpa izin di kabupaten Simeulue.

“Terkait kegiatan di Teupah Selatan itu sudah datang tim dari Polda. Hari ini mereka sudah sampai di Simeulue,” kata Putu Gede. Kepada media ini Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga:  Kebersamaan Anggota Satgas TMMD Bersama Masyarakat.

Disini sudah jelas, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)

Jangan tebang pilih terhadap pelaku galian.c ilegal  !! kemasyarakat UU Minerba di berlakukan seperti yang di alami Fahmi warga busung di hukum 1.6 bulan penjara alat berat nya ditahan , karna melakukan hal yang sama di tanah milik sendiri (*)

 

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Garang ke Rakyat, Lembek ke Kepentingan Asing: TNI dalam Krisis Moral
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:52

Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:18

Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:16

Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:15

Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:12

Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:48

DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13

PEGAWAI LPP SIGLI TERIMA SHU INKOPASINDO, KOPERASI LAPAS PEREMPUAN SIGLI WUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Berita Terbaru

Sosial

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:19

Feature dan Opini

Ketika Kebijakan Menyisakan Luka

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:37