TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria bernama Rangga Priyoga alias Lintai (24), yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik warga di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya. dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y17s warna biru muda yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., dalam laporan kepada Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Raihan Riffky Fadillah Nasution, terkait kehilangan handphone pada Jumat 30 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa bermula pada Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Reza datang ke rumah korban bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rangga Priyoga alias Lintai.
Keduanya sempat berada di rumah korban. bahkan, Rangga beberapa kali menumpang tidur di kediaman tersebut. namun, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.40 WIB, ketika korban terbangun, Rangga sudah tidak berada di rumah.
Korban kemudian menyadari satu unit handphone Vivo Y17s warna biru yang sebelumnya disimpan di bagian selipan celananya telah hilang. Korban menduga handphone tersebut diambil oleh Rangga karena yang bersangkutan meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan.
Korban selanjutnya menghubungi Reza untuk menanyakan keberadaan temannya tersebut. Namun, handphone yang hilang tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagar Merbau. akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah sepupu korban memperoleh informasi mengenai keberadaan Rangga. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada personil Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan Rangga tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
dalam pemeriksaan awal, Rangga mengakui telah mengambil handphone milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit Vivo Y17s warna biru muda sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
hal lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah pengakuan Rangga bahwa dirinya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tabung gas di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam. Ia mengaku baru sekitar tiga bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mendalami keterangan tersangka, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polsek Pagar Merbau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.(Ilham Gondrong)













