GRPK Apresiasi Paminal Polresta Deli Serdang, Mantan Camat Batang Kuis Segera Dipanggil

- Editor

Kamis, 5 November 2026 - 07:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Penanganan pengaduan dugaan penerbitan surat tanah bermasalah yang menyeret nama mantan Camat Batang Kuis berinisial AW mulai menunjukkan perkembangan. DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mengapresiasi langkah Paminal Polresta Deli Serdang yang telah memeriksa dua penyidik Unit Harda berinisial DM dan EA serta menyampaikan rencana pemanggilan mantan Camat Batang Kuis AW dan mantan Sekretaris Camat berinisial J yang sekarang menjabat camat Pagar Merbau untuk kepentingan pendalaman perkara.

Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, mengatakan perkembangan tersebut menjadi perhatian organisasinya karena pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat yang diduga bermasalah di atas objek tanah eks PTPN di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, telah disampaikan sejak sekitar 2023.

namun, perjalanan pengaduan itu dinilai terlalu panjang. Pelapor disebut belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan, sehingga mempersoalkan penanganan perkara dan mengadukan penyidik Unit Harda berinisial DM dan EA ke Propam Polresta Deli Serdang.

Menurut Abdul Hadi, pemeriksaan internal terhadap kedua penyidik tersebut merupakan bagian penting untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan laporan masyarakat.

GRPK memperoleh informasi dari pihak Paminal bahwa pemanggilan terhadap AW dan J direncanakan dalam waktu dekat. Keduanya diharapkan dapat dimintai keterangan mengenai proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk dasar administrasi dan kewenangan yang digunakan saat dokumen tersebut diterbitkan.

Objek tanah eks PTPN di Desa Sugiharjo menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Persoalan administrasi pertanahan di atas lahan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa dokumen secara sepihak. Keterangan para pihak, riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan surat, serta kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen perlu diuji secara cermat.

Baca Juga:  Aktivis Simeulue Minta Gubernur Aceh Rekomendasikan Panglima Age Pimpin PT PEMA

Abdul Hadi menegaskan, GRPK akan terus mengawal proses pemeriksaan, baik di lingkungan Paminal maupun penyidik Unit Harda Polresta Deli Serdang. Ia meminta seluruh pihak yang menangani pengaduan tersebut bekerja secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan.

menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan administrasi pertanahan membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum. Terlebih, persoalan yang menyangkut tanah eks perkebunan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

GRPK juga mendorong agar pemeriksaan terhadap AW dan J benar-benar direalisasikan, sehingga keterangan kedua mantan pejabat tersebut dapat memperjelas asal-usul dan proses penerbitan surat yang dipersoalkan.

Bagi GRPK, ukuran keberhasilan penanganan pengaduan ini bukan terletak pada banyaknya pemeriksaan internal, melainkan pada kemampuan aparat mengungkap fakta, menilai ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Paminal Polresta Deli Serdang dan penyidik Unit Harda. Masyarakat menunggu apakah rencana pemanggilan dua mantan pejabat kecamatan tersebut akan segera direalisasikan, sekaligus apakah pengaduan yang telah berjalan sejak 2023 itu akhirnya memperoleh kejelasan hukum.(Gondrong)

 

Berita Terkait

Dorong Pemerataan PAUD, Asisten I Setda Bitung Beberkan Strategi dan Indikator Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
ALHAMDULILLAH, IKHTIAR KESEMBUHAN SITI MUNAWAROH BERLANJUT, DARI DESA LUMAHAN MENUJU RSUD KH. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
PKB Langsa Bidik “Pecah Telur” di DPRK, Perempuan Bangsa Perkuat Barisan
KETUA TP-PKK TANJAB BARAT DORONG INOVASI DAN PENGUATAN 10 PROGRAM POKOK PKK, SIAPKAN LANGKAH STRATEGIS MENUJU 2027
RESES MASA SIDANG I 2026–2027, JAMAL DARMAWAN SIE SERAP ASPIRASI WARGA TUNGKAL I, SINERGI LEGISLATIF DAN PEMERINTAH JADI SOROTAN
Indra BN didaulat Pimpin SMSI Kabupaten Simeulue Periode 2026 – 2029.
Diduga Catut Nama Anak Sebagai Anak Didik TK Swasta Telege Cerek di Aceh Tengah Disorot
RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:15

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:59

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:51

Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Berita Terbaru