Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh TNS di Polsek Natar dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, TNS menyebut telah dirampas sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, dan uang tunai Rp1,5 juta oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu (10/8/2025) malam.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kejanggalan. “Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Interior RSUD Muyang Kute Tak Kunjung Selesai, Kejari Dianggap Mandul

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H. bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS mengakui bahwa laporan curas yang ia buat tidak benar dan merupakan rekayasa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

Atas perbuatannya, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga harus memberikan laporan sesuai fakta. Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Polisi Grebek Sarang Narkoba dan Judi di Medan, Tiga Pelaku Terkapar Ditangkap
Maling Motor di Tanjung Morawa Pelaku Dibekuk, Warga Masih Trauma
Platinum High KTV Diduga Jadi Sarang Narkoba, Aktivis Desak Polisi Segel dan Gerebek
Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo
Polsek Candipuro Tangkap Pelaku Curat, Temukan Sabu Dalam Jaket Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00

Jumat Curhat Polres Pidie Jaya, Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:59

Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:20

Babinsa Koramil 02/Samalanga Gelar Kegiatan Wanwil di SMPN 1 Samalanga.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:17

Babinsa Posramil Peulimbang Gelar Coffee Morning Bahas Persiapan Maulid 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:14

Babinsa Koramil 09/Makmur Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:12

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di SMPN 1 Jeunieb.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:11

Babinsa Koramil 05/Juli Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa Pante Baro.

Berita Terbaru

Headline news

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:44

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x