Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil meringkus seorang pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer). Pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, diamankan pada (31/7) setelah melalui penyelidikan intensif. Jumat (1/08/25).
Diketahui, Informasi awal yang diterima tim Satresnarkoba menyebutkan adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tim bergerak cepat dan menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexyphenidyl serta satu unit handphone Vivo warna biru navy. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui aplikasi Shopee dan menjualnya seharga Rp10.000 per butir.
Yang mengejutkan, KGT ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah dihukum 2 tahun 3 bulan dalam kasus serupa dan bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023.
Kini, ia kembali terjerat kasus narkoba dan diamankan di Mapolres Bitung.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam.
Pelaku dijerat Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancamannya bisa mencapai hukuman berat.
Selain itu, Polisi juga mendalami jaringan peredaran obat tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Handphone yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak transaksi dan pelaku potensial lainnya.
Masyarakat diimbau waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berterima kasih atas informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,”
kata Trivo. Polres Bitung berkomitmen memberantas peredaran obat keras demi keamanan masyarakat. (Kiti)