
Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah memeriksa sejumlah aparatur kampung yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam hidrometeorologi yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Aceh Tengah, Aipda Hendri Faisal,, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pungli terhadap masyarakat penerima bantuan.
“Hari ini sejumlah aparatur kampung telah kita periksa. Selanjutnya kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Hendrik Paisal kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan pungutan terhadap bantuan sosial yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat terdampak bencana.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aparatur kampung diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Kemensos yang masing-masing berjumlah Rp.8.000.000. Dugaan pungutan tersebut menimbulkan keluhan dari warga penerima bantuan.
Polres Aceh Tengah saat ini masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat korban bencana. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


















